Global7.id – Jepara,
Dengan ramainya pemberitaan di media sosial tentang “Pungutan Sekolah” di beberapa sekolahan negeri dengan dalih sumbangan “Sukarela” tetapi faktanya wajib dibayar oleh wali murid, belum lagi di tambah dengan membeli LKS (Lembar Kerja Siswa) semakin menambah beban biaya wali murid.
Hal ini terjadi karena, lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi tegas dari Disdikpora Kabupaten Jepara membuat biaya sekolah di Jepara makin mahal.
Awak media mencoba menghubungi beberapa wali murid dan meminta keterangan. Dari salah satu wali murid yang berinisial (IG) warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan saat di temui mengatakan bahwa biaya sekolah di Jepara semakin mahal.
Saat ini, selain sumbangan uang juga harus membayar LKS bagi siswa yang harganya bervariasi, “Kalau yang bersekolah cuma satu anak sih mungkin ringan tapi kalau seperti saya ada tiga anak yang masih sekolah cukup berat untuk membayar uang sumbangan dan membeli LKS. Katanya tidak wajib tetapi mau gimana kalau tugas-tugas semua ada di LKS mau tidak mau ya harus beli dan harganya itu berbeda-beda, ” ujarnya Senin (10/3).
Diketahui, Praktek jual beli LKS di sekolah SD, SMP saat ini marak terjadi di Kabupaten Jepara padahal hal tersebut jelas melanggar PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Permendiknas nomor 2 tahun 2008 pasal 63 tentang buku.
Saat di konfirmasi via WhatsApp, Kadis Dikpora kabupaten Jepara, Ali Hidayat telah membuat surat edaran nomor 420/008.27, tentang pengadaan buku pendamping tetapi faktanya jual beli LKS masih tetap berjalan dan diduga melibatkan pengurus PGRI kabupaten Jepara.
Masyarakat berharap agar ada tindakan tegas dari Disdikpora kabupaten Jepara yang memberikan sanksi pada sekolah-sekolah yang masih melakukan praktek jual beli LKS.***
Sumber: G7/Gun.