Berjudi Kartu Remi, 6 Orang Warga Jepara Diringkus Polisi

Foto alat bukti judi remi

Global7.id – Jepara, 

 

Enam orang diringkus Satreskrim Polres Jepara saat bermain judi. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan para tersangka itu ditangkap di dua lokasi dan pada waktu yang berbeda.

 


Pada 29 Juli 2022 lalu, pihaknya menangkap tiga tersangka di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

 



Tersangka yang terdiri AR (31), MK (32), dan MSH ditangkap saat bermain judi remi di sebuah rumah.

 


Penangkapan itu berlangsung pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Dari penangkapan itu, pihaknya mendapatkan barang bukti satu set kartu rumi dan uang tunai senilai Rp 179 ribu.


 


Sementara itu, pada 20 Agustus 2022 lalu, pihaknya menangkap tiga orang di Desa Slagi, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Tersangka KA (67), KE (57), dan W (55) ditangkap setelah kedapatan bermain remi dengan uang.

Bacaan Lainnya

 

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tiga tersangka itu bermain remi di sebuah warung di desa tersebut.


Para tersangka bermain remi dengan taruhan uang. Apabila salah satu pemain memenangkan permainan, maka mendapatkan uang taruhan,” kata AKP M. Fachrur Rozi kepada media, Jumat, 26 Agustus 2022.


Dari penangkapan ini pihaknya mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 430 ribu dan satu set kartu remi.***

 

 

Sumber:Tj

(Setiyadi Global7.id)

 


Tag

Pos terkait