Global7.id – Jepara,
Praktisi hukum Nur Said, S.H., M.H. menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara tindak pidana penganiayaan berat dan pembunuhan. Menurutnya, kekeliruan dalam membaca situasi hukum sering terjadi, terutama saat sebuah kasus kekerasan berakhir dengan kematian.
Unsur Niat Jadi Pembeda Utama
Nur Said menjelaskan bahwa meski sama-sama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, hukum Indonesia memberikan pemisahan yang jelas antara penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP dan pembunuhan pada Pasal 338 KUHP.
“Dalam penganiayaan berat, kematian korban bukanlah tujuan pelaku. Kematian hanya merupakan akibat lanjutan dari tindak kekerasan yang dilakukan,” ujar Nur Said. Ia mencontohkan kasus ketika pelaku memukul korban dengan benda keras sehingga korban mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia.
Sebaliknya, dalam pembunuhan, Nur Said menekankan bahwa kematian korban adalah sesuatu yang memang dikehendaki dan direncanakan sebagai akibat langsung dari tindakan pelaku.
“Ketika seseorang melakukan tindakan yang secara sadar diarahkan untuk menghilangkan nyawa misalnya menenggelamkan atau melukai korban secara fatal dengan intensi jelas maka itu masuk kategori pembunuhan,” jelasnya.
Akibat Sama, Pasal Bisa Berbeda
Walaupun kedua tindak pidana sama-sama berujung pada kematian korban, Nur Said menegaskan bahwa penerapan pasal tidak boleh hanya melihat hasil akhirnya.
“Hukum pidana bekerja melalui analisis unsur. Tidak setiap kematian akibat kekerasan otomatis merupakan pembunuhan. Kita harus melihat niat, cara bertindak, alat yang digunakan, serta rangkaian kejadian,” terang Nur Said.
Perbedaan ini juga berpengaruh pada ancaman pidananya,
Penganiayaan Berat (Pasal 354 ayat (2) KUHP): ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Pembunuhan (Pasal 338 KUHP): ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Masyarakat Diimbau Lebih Bijak Menilai Kasus Kekerasan
Nur Said menyayangkan banyaknya kasus di mana publik langsung menyebut suatu peristiwa sebagai “pembunuhan” tanpa memahami unsur perbuatan. Menurutnya, hal ini dapat memunculkan tekanan sosial yang tidak relevan dan berpotensi mengaburkan proses hukum.
“Kita perlu literasi hukum yang lebih baik. Pemahaman masyarakat itu penting, agar tidak terjadi salah persepsi dan agar penegakan hukum tetap berjalan objektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peran edukasi hukum bagi masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap kasus dipahami berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan semata berdasarkan emosi atau asumsi.
Melalui penjelasan ini, Nur Said berharap masyarakat dapat lebih memahami bagaimana hukum membedakan dua kategori tindak pidana yang sering disalah pahami tersebut. Ia menekan kan kembali bahwa unsur niat pelaku adalah kunci utama dalam menentukan pasal yang diterapkan.
G7/AR










