Global7 Jepara – 29 Juli 2026
Seorang pemilik bengkel cat mobil berinisial T.R. di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dilaporkan oleh seorang warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Pelapor mengaku pada awalnya owner cat minta biaya pengecatan mobil Hardtop sebesar Rp25 juta. Namun, di tengah proses pengerjaan, pemilik bengkel T R meminta tambahan biaya sebesar Rp5 juta, sehingga total biaya menjadi Rp30 juta.
Meski demikian, pelapor menyatakan hingga kini kendaraan yang diserahkan ke bengkel tersebut belum juga selesai dikerjakan sesuai kesepakatan.
Padahal pengerjaan dimulai pada bulan mei 2025, karena belum kelar, akhirnya dugaan penipuan ini dilaporkan ke Polres Jepara. Ungkap Korban

Saat Tim Global7 konfirmasi dengan kasat reskrim AKP Oktavian Andika Saputra, S.Tr.K, S.I.K., M.H di ruangan kerjanya pada hari selasa 28 Juli 2026, ia
menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani dan dalam penyelidikan
Atas peristiwa tersebut, pelapor menilai dirinya mengalami kerugian, baik materil maupun psikis, hingga memilih menempuh jalur hukum
“Tak kira dengan minta tambah lima juta lagi, mobilnya cepat diselesaikan, ternyata tidak, dan saya sangat dirugikan baik materil maupun psikis, karena sering ditanyakan oleh keluarga saya maupun sanak saudara, ungkap korban
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih menunggu konfirmasi dari pemilik bengkel guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Global7/ Tim










