Shock! 17.720 Warga Jepara Mendadak Dicoret dari Bansos, Ada Apa Sebenarnya?

Ilustrasi bansos 2026, ribuan warga Jepara dicoret dari penerima bantuan sosial PKH dan BPNT
Ilustrasi bansos 2026, ribuan warga Jepara dicoret dari penerima bantuan sosial PKH dan BPNT

Global7.id – Jepara,

Sebanyak 17.720 warga di Jepara resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pada periode triwulan pertama tahun 2026. Kebijakan ini langsung berdampak pada ribuan keluarga yang sebelumnya menerima berbagai program bantuan pemerintah.

 

Pencoretan tersebut mencakup sejumlah program utama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Muh Ali mengungkapkan, pengurangan ini terlihat dari perbandingan jumlah penerima pada dua periode terakhir.

 

“Pada triwulan IV tahun 2025 jumlah penerima mencapai sekitar 96.335 orang. Sedangkan pada triwulan I tahun 2026 turun menjadi 78.615 penerima manfaat,” ujar Muh Ali pada Selasa, 14 April 2026.

 

Dari data tersebut, terjadi penurunan signifikan sebanyak 17.720 penerima. Menurutnya, pengurangan ini merupakan dampak langsung dari pembaruan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada perubahan aturan dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 menjadi Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026. Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak awal tahun 2026 dan memperketat kriteria penerima bantuan sosial.

 

“Penerima yang tidak memenuhi kriteria sesuai aturan baru otomatis dicoret dari daftar,” tegasnya.

 

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Muh Ali memaparkan sejumlah kriteria yang menyebabkan seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos. Di antaranya adalah alamat tidak ditemukan, individu tidak terdata atau tidak ditemukan, serta penerima yang telah meninggal dunia.

 

Selain itu, warga yang memiliki pekerjaan tetap dan tergolong mampu juga tidak lagi berhak menerima bantuan. Kategori ini mencakup aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, serta pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

 

“Termasuk keluarga ASN atau pegawai BUMD juga tidak diperbolehkan menerima bansos,” imbuhnya.

 

Tak hanya itu, aturan baru juga menyasar kelompok profesi tertentu. Pejabat negara, pendamping sosial PKH beserta keluarganya, pendamping rehabilitasi sosial, hingga tenaga kesejahteraan sosial kecamatan juga masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menerima bantuan.

 

Baca Juga: Bansos 2026 Pemerintah Dipastikan Cair, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Pencairannya

 

Kategori lain yang turut dicoret adalah individu dengan profesi sebagai eksekutif perusahaan serta tenaga kesehatan atau tenaga medis yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan.

 

Yang menjadi sorotan, pemerintah juga memasukkan unsur perilaku sosial sebagai indikator kelayakan. Warga yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian, khususnya judi online, langsung dicoret dari daftar penerima bansos.

 

“Penerima bansos yang terdeteksi terlibat judi online atau anggota keluarganya terlibat, otomatis akan dihapus dari sistem,” tegas Muh Ali.

 

Kebijakan ini pun memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian menilai langkah tersebut sudah tepat untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran. Namun, tidak sedikit pula warga yang merasa keberatan karena masih bergantung pada bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Pemerintah daerah sendiri menegaskan bahwa pembaruan data akan terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan akurasi penerima bantuan. Evaluasi ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan data sekaligus mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.

 

Dengan adanya pengetatan ini, pemerintah berharap distribusi bansos ke depan menjadi lebih adil, transparan, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

 

G7/KMP

Pos terkait