Global7.id – Jepara,
Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus para pemain sekaligus bandar dadu kupluk. Mereka terancam hukuman penjara bertahun-tahun karena perjudian.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyebutkan, bandar dadu itu berinisial ZA (48), warga Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan. Sedangkan pemainnya adalah MA (44), RMP (42), MH (25) dan MA (31).
Pada Sabtu (29/9/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, bandar dan pemain itu bermain dadu kupluk di pekarangan milik warga RT 3 RW 7 Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Polisi yang empat jam sebelumnya mendapatkan informasi tersebut, langsung menyergap mereka.
Polisi menyita beberapa barang bukti atas tindak pidana judi dadu ini. Diantaranya berupa uang sebesar Rp 982 ribu, alas tikar permainan dan peralatan judi dadu kupluk.
“Modusnya, para pelaku bermain dadu kupluk di pekarangan kosong. Setiap malam Jumat dan malam Minggu,” terang AKP Yorisa, Senin (7/10/2024).
ZA mengaku baru menjalani aktivitasnya sebagai bandar dadu kupluk sejak dua bulan terakhir. Permainan dadu kupluk itu dia gelar mulai pukul 23.00 WIB sampai subuh.
Dia menjalankan dadu kupluk itu karena lebih mudah dibanding permainan judi lainnya. Dia hanya bermodalkan tiga dadu bergambar hewan dan simbol tertentu, serta penutup dadu.
“Paling gampang lah, enak. Belajarnya ya, dulu sering main ini,” ucap si bandar dadu kupluk, ZA.
Sebagai bandar dadu kupluk, keuntungannya tak menentu. Para pemain biasanya memasang uang kecil, antara Rp 5 ribu – Rp 10 ribu. Paling banyak keuntungannya sebesar Rp 500 ribu per malam.
Atas aktivitas dadu kupluk tersebut, ZA dan para pemain dadu kupluk tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal sepuluh tahun.
Sumber: MN.










