Audiensi JANTIKO di Polres Jepara, Soroti Dugaan Tipikor dan Pelayanan Desa Mayong Lor

Foto, Jantiko saat diwawancarai di mapolres jepara (26/5/2026)/foto: Isk

JEPARA | Global7.id — Kelompok masyarakat JANTIKO (Jam’iyah Anti Korupsi) Desa Mayong Lor mendatangi Polres Jepara pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB untuk menghadiri audiensi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

 

Audiensi tersebut berdasarkan surat undangan Nomor: B/1227/V/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 20 Mei 2026 mengenai permohonan perkembangan penanganan laporan atau aduan dugaan Tipikor.

 

Rombongan JANTIKO dipimpin Syaiful Huda bersama sekitar 36 warga Desa Mayong Lor yang datang menggunakan delapan kendaraan roda empat. Mereka diterima Kanit Tipikor Unit III Satreskrim Polres Jepara, Cahyo Fajarisma beserta jajaran di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Jepara.

 

Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), kelompok JANTIKO juga mendatangi Polres Jepara untuk meminta klarifikasi terkait hasil penyelidikan perkara yang disebut telah berjalan selama 19 bulan.

 

Dalam audiensi tersebut, Syaiful Huda menjelaskan kedatangan mereka bertujuan menindaklanjuti sekaligus mempertanyakan hasil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor: B/1051/XII/Res.3.3./2024/Reskrim tertanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara, Yorisa Prabowo.

 

Soroti Program PTSL dan Dugaan Konflik Kepentingan

 

Dalam orasinya, Syaiful Huda atau yang akrab disapa Kang Ipul menilai Petinggi Desa Mayong Lor, Budi Agus Trianto, kurang optimal dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

“Petinggi enggan melaksanakan program PTSL. Terbukti pada tahun 2023 Pemdes Mayong Lor hanya melaksanakan program PTSL sebanyak 300 bidang sertifikat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

 

Menurut Kang Ipul, sebelum menjabat sebagai petinggi desa, Budi Agus Trianto pernah bekerja sebagai staf administrasi umum di Kecamatan Mayong dan tercatat berprofesi sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila program PTSL dijalankan secara maksimal.

 

Ia juga menyampaikan banyak warga yang berprofesi sebagai pengrajin gerabah membutuhkan akses modal usaha melalui sertifikat tanah untuk pengajuan pinjaman ke perbankan.

 

“Kalau warga tidak memiliki sertifikat, mereka bisa terpaksa meminjam uang ke rentenir atau bank plecit dan itu nantinya sangat merugikan masyarakat,” katanya.

 

Kritik Pengelolaan Desa dan Bumdes

 

Selain persoalan PTSL, JANTIKO juga menyoroti dugaan penyelewengan PADes yang bersumber dari tanah bengkok atau tanah kas desa, pelayanan publik di wilayah RW 06, hingga pengelolaan BumDes yang dinilai belum transparan dan akuntabel.

 

Menurut Kang Ipul, Desa Mayong Lor memiliki potensi pendapatan desa yang besar dari sejumlah aset dan aktivitas ekonomi, seperti keberadaan RS PKU Muhammadiyah, kantor Pegadaian, lapangan sepak bola, hingga perusahaan PMA.

 

Namun demikian, ia menyebut pelaku UMKM masih mengalami kesulitan saat mengajukan bantuan modal kerja melalui pemerintah desa. Ia juga menyinggung adanya warga penerima bansos yang disebut tergraduasi dari KPM PKH tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.

 

Tak hanya itu, JANTIKO turut menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan desa yang diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), melainkan dipihakketigakan.

 

“Pembahasan dalam rapat tidak transparan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Semestinya pembangunan disesuaikan dengan usulan dan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas,” ujarnya.

 

Kang Ipul juga menilai terdapat sejumlah proyek pembangunan yang kualitasnya dinilai kurang baik dan diduga tidak sesuai bestek maupun klasifikasi teknis.

 

Tanggapan Polres, Pemdes, dan Inspektorat

 

Menanggapi permintaan peserta audiensi terkait notulen rapat, Iptu Cahyo Fajarisma menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasatreskrim Polres Jepara.

 

“Hasil audit laporan keuangan oleh Inspektorat Jepara sudah kami serahkan kepada Pemdes Mayong Lor. Memang ada temuan dan sudah ada pengembalian uang atas dasar temuan Inspektorat Jepara. Namun untuk detailnya silakan berkomunikasi langsung dengan pihak Inspektorat,” jelasnya.

 

Sementara itu, Budi Agus Trianto menyatakan laporan JANTIKO telah ditindaklanjuti Polres Jepara bersama Inspektorat Jepara, DPUPR, serta laboratorium uji beton di Yogyakarta.

 

“Hasilnya sudah disampaikan bahwa tidak ada yang perlu ditindaklanjuti atau tidak terbukti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

 

Ia juga mempersilakan awak media melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Inspektorat Jepara terkait hasil pemeriksaan tersebut.

 

Terpisah, Agus Sulistyono dari Inspektorat Jepara menyampaikan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Desa Mayong Lor telah diserahkan kepada Polres Jepara.

 

Sementara itu, Camat Mayong, Muh. Taufik, menjelaskan status Budi Agus Trianto sebagai petinggi desa yang juga berstatus PNS telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“PNS yang terpilih menjadi Petinggi dibebaskan dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS,” jelasnya.

 

Namun terkait hasil audit Inspektorat Jepara, pihak kecamatan mengaku belum menerima informasi lebih lanjut.

 

G7/Isk

Pos terkait