Global7.id – Jepara,
Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kabupaten jepara menggelar pertemuan dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) beserta pengelola parkir didaerah depan pasar mayong jepara. 11/07/2025
Pertemuan tersebut guna mencari titik temu terkait pungutan liar (pungli) yang selama ini berjalan di daerah pasar mayong jepara.
Kepala Disperindag jepara Zamroni Lestiaza menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perhitungan ulang luasan lahan yang dipakai untuk area parkir dan jualan PKL.
Pihaknya pun akan menarik restribusi secara langsung kepada PKL.
“Boleh berjualan didepan pasar tapi jangan mengganggu yang di kios dan lahar parkir kios” ujarnya.
Zamroni juga menyebutkan bahwa besaran retribusi yang diambil dari PKL sesuai luasan area yang digunakan untuk berjualan.
Dan bisa dicicil harian/ mingguan/ bulanan atau langsung setahun sesuai kesepakatan.
Dan untuk uang sewa yang sudah di pungut oleh pengelola parkir sejak tahun 2021 akan dikembalikan bertahap sesuai kemampuan yang bersangkutan.
“Tidak ada batas waktu yang kita tentukan untuk pengembalian uang sewa tersebut dan kami sudah memberikan sanksi berupa teguran kepada pengelola parkir”, Pungkasnya.***
Sumber: TY/LJ










