Apapun Alasannya, Komite Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan kepada Murid, Ini Kata Ali Achwan Ketua PWO Jepara

Foto, ilustrasi pungutan sekolah

Global7.id – Berita Nasional,

Wali murid yang kerap merasa keberatan dengan adanya sumbangan yang terkadang bersifat wajib, namun jika di protes, maka komite sekolah beralasan sumbangan sukarela.


Hal ini ditanggapi oleh ketua Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Jepara, Ali Achwan.


Ia menjelaskan, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung tenaga, sarana, dan prasarana, tetapi tidak boleh berupa pungutan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


 

“Nah, hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid, ” ujar Ali Achwan, Selasa (24/12/2024).


 

Perlu diketahui, Perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua.


 

Ali Achwan menambahkan,”Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua,” imbuhnya.


 

Diketahui, perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah jika bantuan boleh dilakukan apabila telah adanya kesepakatan dan sifatnya mengikat. Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.


 

Meskipun sumbangan diperbolehkan, beban tersebut tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh orang tua. Sekolah harus memiliki rencana anggaran kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).


 

Bacaan Lainnya

Selain itu, rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan. Jauh sebelum itu, kegiatan penggalangan dana juga perlu disosialisasikan kepada siswa dan orang tua.


 

Kata Ali Achwan melanjutkan, “Intinya jika itu pungutan yang bersifat diwajibkan, itu tidak diperbolehkan di Permendikbud Pasal 12, kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela, ” Pungkasnya.

(***)

Sumber: BS.

Pos terkait