Global7.id – Edukasi Sosial,
Kasus ini melibatkan sengketa perdata antara KPPPS BMT Umat Sejahtera Abadi dan seorang nasabah terkait penyitaan tanah sebagai jaminan untuk menyelesaikan utang. Dalam permasalahan ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk jumlah utang pokok, bisyaroh (imbal hasil), biaya penyelesaian hukum, serta nilai jaminan yang disita. Sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa ini, kami juga mengidentifikasi beberapa keberatan terkait perhitungan bisyaroh yang melebihi pokok utang serta biaya penyelesaian hukum yang tidak proporsional.
Aspek yang Perlu Diperhatikan
1. Nilai Utang dan Penyelesaian
• Utang pokok sebesar : Rp23.850.000.
• Bisyaroh sebesar : Rp25.250.000.
• Biaya penyelesaian hukum : Rp10.000.000.
• Total kewajiban mencapai : Rp59.100.000.
2. Nilai Jaminan
Sebidang tanah sebagai jaminan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan total kewajiban.
Penyitaan harus memperhatikan proporsionalitas nilai jaminan terhadap kewajiban.
3. Kondisi Piutang Tidak Sehat
Nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran utang karena kondisi finansial yang tidak sehat.
Nota Keberatan Terhadap Bisyaroh yang Melebihi Pokok Utang dan Biaya Penyelesaian Hukum
1. Bisyaroh yang Melebihi Pokok Utang
A. Keberatan
Bisyaroh sebesar Rp25.250.000 jelas lebih besar daripada pokok utang yang hanya sebesar Rp23.850.000. Dalam prinsip syariah, besaran bisyaroh harus dihitung secara adil dan wajar, tidak boleh melebihi nilai pokok utang secara berlebihan.
Perhitungan bisyaroh yang berlebihan ini dapat melanggar prinsip keadilan yang harus dipegang dalam transaksi keuangan syariah.
B. Argumen Hukum
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, lembaga keuangan syariah wajib mematuhi prinsip syariah dalam perhitungan utang-piutang, yang menuntut agar imbal hasil (bisyaroh) tidak melebihi nilai pokok utang secara tidak adil.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) juga memberikan pedoman tentang kewajiban lembaga keuangan untuk menerapkan prinsip keadilan dalam transaksi finansial.
2. Biaya Penyelesaian Hukum yang Tidak Seimbang
Keberatan
Biaya penyelesaian hukum yang dikenakan sebesar Rp10.000.000 terlalu tinggi jika dibandingkan dengan pokok utang yang hanya sebesar Rp23.850.000.
Biaya ini seharusnya dihitung secara proporsional agar tidak memberatkan nasabah lebih lanjut, terutama ketika nasabah dalam kondisi kesulitan finansial.
Argumen Hukum
Biaya penyelesaian hukum yang wajar harus mencerminkan kesetaraan antara biaya yang dikeluarkan dengan nilai kewajiban yang disengketakan. Pasal 1855 KUH Perdata menekankan agar eksekusi jaminan dilakukan secara proporsional.
3. Penyitaan Jaminan yang Tidak Proporsional
Keberatan
Penyitaan tanah yang memiliki nilai jual lebih tinggi dari kewajiban nasabah seharusnya dilakukan secara proporsional.
Nasabah dapat mengajukan permohonan agar eksekusi hanya dilakukan pada nilai kewajiban yang sesuai dan bukan pada seluruh nilai tanah yang disita.
Argumen Hukum
Pasal 1855 KUH Perdata juga mengatur bahwa dalam eksekusi jaminan, harus ada pertimbangan yang adil dan proporsional antara nilai kewajiban dan nilai jaminan.
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan
1. Analisis Akad dan Kepatuhan Syariah
Periksa jenis akad yang digunakan (misalnya murabahah atau ijarah) dan pastikan perhitungan bisyaroh sesuai dengan prinsip syariah.
Jika ada indikasi pelanggaran prinsip syariah, nasabah bisa mengajukan keberatan di pengadilan.
2. Upaya Non-Litigasi (Musyawarah atau Mediasi)
Sebelum melanjutkan ke sidang di Pengadilan Agama, mediasi bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan sengketa.
Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi utang, seperti perpanjangan tenor atau pengurangan bisyaroh untuk mengurangi beban finansial.
3. Sidang di Pengadilan Agama (PA)
Keberatan atas Nilai Jaminan yang Disita: Ajukan argumentasi bahwa nilai tanah jauh melebihi utang dan minta agar penyitaan dilakukan secara proporsional.
Keabsahan Akad dan Perhitungan Bisyaroh: Tinjau apakah perhitungan bisyaroh telah sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak, ajukan keberatan.
4. Gugatan Rekonvensi
Jika bank syariah tidak mematuhi prosedur syariah atau melakukan perhitungan yang tidak adil, nasabah dapat mengajukan gugatan balik.
5. Permohonan Penundaan Eksekusi
Nasabah dapat mengajukan permohonan ke PA agar eksekusi ditunda hingga solusi alternatif disepakati atau restrukturisasi utang dilakukan.
Upaya Hukum dalam Nota Keberatan
1. Upaya Non-Litigasi (Musyawarah atau Mediasi):
Sebelum melanjutkan ke proses litigasi, upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi atau musyawarah adalah langkah yang lebih bijaksana. Dalam hal ini, nasabah dapat meminta restrukturisasi utang atau pengurangan besaran bisyaroh untuk menciptakan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
2. Penyelesaian Melalui Pengadilan Agama:
Jika mediasi gagal, nasabah dapat mengajukan keberatan terhadap besaran bisyaroh yang melebihi pokok utang serta biaya penyelesaian hukum yang tinggi. Keberatan ini dapat diajukan melalui gugatan di Pengadilan Agama untuk memastikan bahwa kewajiban yang harus dibayar tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak memberatkan nasabah secara tidak wajar.
Dasar Hukum yang Relevan
UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur kepatuhan akad terhadap prinsip syariah.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES): Menjadi panduan PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Peraturan Bank Indonesia: Mengatur penyelesaian kredit bermasalah di bank syariah.
Solusi Ideal
Mediasi: Penyelesaian melalui mediasi diutamakan untuk menghindari biaya tambahan dan potensi kerugian bagi kedua belah pihak.
Eksekusi Proporsional: Jika mediasi gagal, fokuskan argumentasi pada keadilan dalam eksekusi jaminan di PA, terutama dengan memastikan proporsionalitas antara utang dan nilai jaminan.
Yurisprudensi
Putusan pengadilan sebelumnyayang dapat menjadi rujukan dalam kasus serupa, terutama terkait sengketa antara nasabah dan bank syariah mengenai eksekusi jaminan:
1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 016 K/AG/2010
Pokok Perkara:
Dalam kasus ini, nasabah keberatan atas eksekusi jaminan oleh bank syariah karena perhitungan margin (bisyaroh) tidak sesuai dengan akad awal dan prinsip syariah.
Pertimbangan Hakim:
– Eksekusi jaminan harus dilakukan secara proporsional, mempertimbangkan nilai utang dan nilai jaminan.
– Jika terdapat pelanggaran prinsip syariah dalam perjanjian, eksekusi dapat ditunda hingga ada penyesuaian perjanjian.
Putusan:
Mahkamah Agung membatalkan eksekusi dan memerintahkan para pihak untuk melakukan renegosiasi sesuai prinsip syariah.
2. Putusan Pengadilan Agama Mataram No. 23/Pdt.G/2012/PA.Mtr
Pokok Perkara:
Bank syariah berusaha mengeksekusi jaminan berupa tanah, namun nasabah mengajukan keberatan karena nilai tanah jauh melebihi jumlah utang.
Pertimbangan Hakim:
– Eksekusi jaminan harus berkeadilan, sesuai dengan maqashid syariah (tujuan syariah), yang melindungi hak kedua belah pihak.
– Hakim menilai bahwa nilai jaminan harus digunakan sebatas menutup kewajiban utang, dan sisanya dikembalikan kepada nasabah.
Putusan:
Pengadilan memerintahkan agar eksekusi dilakukan hanya untuk menutup kewajiban utang tanpa mengambil keseluruhan tanah.
3. Putusan Mahkamah Agung RI No. 313 K/AG/2008
Pokok Perkara
Kasus ini melibatkan klaim bahwa perhitungan margin dalam akad murabahah melampaui ketentuan syariah dan memberatkan nasabah.
Pertimbangan Hakim
– Akad syariah yang melanggar prinsip keadilan dapat dibatalkan sebagian.
– Bank syariah harus memberikan perhitungan yang transparan dan tidak memberatkan nasabah.
Putusan:
Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi margin yang dianggap melampaui batas dan memerintahkan mediasi ulang.
4. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin No. 75/Pdt.G/2015/PTA.Bjm
Pokok Perkara:
Nasabah menolak eksekusi jaminan dengan alasan kondisi finansial tidak sehat dan meminta restrukturisasi utang.
Pertimbangan Hakim
– Jika nasabah menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang, bank syariah diwajibkan menawarkan solusi restrukturisasi.
– Penyitaan penuh hanya diperbolehkan jika nasabah menolak bekerja sama untuk menyelesaikan utang.
Putusan:
Hakim menunda eksekusi jaminan dan mengarahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui restrukturisasi.
*Strategi Penggunaan Yurisprudensi di Pengadilan*
1. Sampaikan dalam Argumentasi Hukum
Ajukan yurisprudensi sebagai bukti bahwa dalam kasus serupa, pengadilan telah memberikan putusan yang melindungi hak nasabah secara adil.
2. Hubungkan dengan Kasus Anda
Tunjukkan kesamaan antara kasus Anda dan yurisprudensi, terkait:
– Perhitungan bisyaroh yang tidak adil.
– Nilai jaminan yang jauh melebihi utang.
– Biaya penyelesaian hukum
Kondisi keuangan yang tidak sehat.
3. Permohonan Penundaan atau Penyesuaian Eksekusi
Gunakan yurisprudensi untuk memperkuat permohonan agar pengadilan menunda eksekusi atau menyesuaikan nilai eksekusi dengan utang sebenarnya.
*Kesimpulan dan Penutup*
Keberatan atas bisyaroh yang melebihi pokok utang dan biaya penyelesaian hukum yang tinggi adalah langkah yang sah untuk memastikan perlindungan terhadap hak nasabah. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dengan mengutamakan mediasi atau musyawarah, namun jika diperlukan, keberatan atas nilai bisyaroh yang berlebihan dan biaya hukum yang tidak adil dapat diajukan melalui pengadilan. Pengadilan Agama memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa prinsip syariah dan keadilan diterapkan dalam setiap tahap penyelesaian sengketa ini.***
Sumber: Djoko Tp waketum Inaker.










