Foto, tangkap layar dari akun Instagram @jeparahariini.
Global7.id – Jepara,
Juru parkir atau tukang parkir merupakan orang yang bekerja membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk dari tempat parkir untuk mengumpulkan biaya parkir dan memberikan karcis kepada pengguna parkir pada saat akan keluar dari ruang parkir.
Disamping itu, juru parkir berkewajiban menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal dan perlengkapan lainnya, guna menata kendaraan dengan tertib agar tidak mengganggu lalu lintas.
Tak hanya itu, tukang parkir juga harus menjaga keamanan kendaraan, ketertiban dan kebersihan dan menyerahkan karcis sebagai tanda bukti pembayaran.
Disisi lain, kendaraan yang memarkirkan kendaraannya akan dikenai retribusi parkir yang telah ditentukan pada peraturan Daerah yaitu 1000 untuk motor dan 2000 untuk kendaraan mobil, apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah demi mencari keuntungan sendiri maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli.
Hal itu pun kerap terjadi di wilayah kabupaten Jepara. Melansir dari akun Instagram @jeparahariini yang di-posting 2 Minggu yang lalu. Keluhan dari Komentar netizen (warga) Jepara yang kami rangkum dari berbagai sumber. Simak komentar netizen Jepara berikut ini:
Foto, kolase dari akun Instagram @jeparahariini.
Foto, kolase dari akun Instagram @jeparahariini.
Foto, kolase dari akun Instagram @jeparahariini.
Foto, kolase dari akun Instagram @jeparahariini.
Itulah beragam komentar Netizen Jepara yang menuliskan bahasa Jawa (versi logat Jepara) maupun bahasa Indonesia.***