Global7.id – Jepara,
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengungkapkan, BLT buruh rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Jepara.
Hasil tembakau tersebut akan diberikan ke 6.103 buruh rokok di Kabupaten Jepara. Pemberian bantuan itu yang disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diterima buruh rokok sebelum hari raya Idul Fitri.
DBHCHT Kabupaten Jepara memiliki sasaran 3.360 buruh dan DBHCHT Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Jepara memiliki sasaran 2.743 buruh.
”Sasarannya tidak hanya buruh linting, tapi semua buruh pabrik, termasuk satpam, mandor, dan lainnya,” katanya pada Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, setiap buruh akan menerima BLT sebesar Rp 1,2 juta dari BLT Cukai. Uang tersebut akan disalurkan lewat Kantor Pos. Dia menargetkan, BLT tersebut sudah bisa diterima masyarakat yang bekerja di sektor industri hasil tembakau sebelum lebaran. Sebab Hasil tembakau menjadi salah satu obyek cukai yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Di Kabupaten Jepara sendiri terdapat 84 pabrik rokok dengan berbagai skala industri. Pusat industri rokok Jepara berada di Kecamatan Kalinyamatan, dengan jumlah terbanyak di Desa Robayan. Industri hasil tembakau ini menyerap ribuan pekerja dari Jepara dan sekitarnya.
”BLT ini diberikan kepada semua pekerja, termasuk yang dari luar Jepara. Untuk warga lokal Jepara semua tercover dari DBHCHT Kabupaten dan sebagian warga Jepara dan luar kota tercover dari DBHCHT Provinsi Jateng,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Pemkab Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma mengatakan, tahun ini Pemkab Jepara mendapat DBHCHT sebesar Rp21,3 miliar. Kegiatan ini di antaranya digunakan untuk BLT buruh rokok yang nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar.
”BLT ini dibagikan setiap tahun, mulai Tahun 2022 sampai sekarang,” jelasnya.
Adapun penggunaan lainnya untuk bantuan iuran BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin, bantuan iuran BPJS ketenagakerjaan, pembelian obat-obatan, sosialisasi, pembinaan petani tembakau, operasi rokok dan cukai ilegal, serta pelatihan untuk buruh industri rokok.***
Sumber: BTN.










