Global7.id – Jepara,
Proses mediasi keluarga dengan pihak Perum Perhutani Pati mengalami jalan buntu dalam kasus meninggalnya Risang Pamungkas (15) siswa SMAN 1 Kembang Kabupaten Jepara. Senin (14/10/2024).
Diberitakan sebelumnya di media ini, Risang Pamungkas meninggal dunia dalam kecelakaan tertimpa pohon tumbang saat melintas di jalan raya Balong-Kembang pada pukul 06.00 Sabtu, 14 September 2024 lalu.
Risang Pamungkas merupakan siswa terbaik Kelas X-2 yang berasal dari Desa Balong, Kecamatan Kembang, meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat tertimpa pohon roboh di jalan raya kawasan hutan Perhutani.
Insiden tersebut terjadi ketika Risang Pamungkas bersama rekannya Armiando Dias Lutfianto pulang dari sekolah dengan sepeda motor sekira pukul 11.20 WIB pada Jum’at 13 September 2024.
Ia meninggal akibat pohon jengkol yang kering dan lapuk yang mengakibatkan Risang Pamungkas (15) meninggal dunia, sementara Armiando Dias Lutfianto (15) mengalami cidera yang cukup serius, merupakan warga Desa Balong RT.03/RW.02 Kecamatan Kembang.
Pohon dengan diameter 30 cm yang berada di lahan Perhutani ini diduga telah lapuk hingga patah dan menimpa kedua korban yang berboncengan sepeda motor saat pulang sekolah. Saat kejadian menurut saksi tidak ada angin kencang, hujan maupun gempa.
Sementara Koalisi Tim Ajicakra Indonesia yang mendapatkan surat kuasa dari para pihak keluarga korban setelah 3 hari korban meninggal, atau tepatnya pada tanggal 17 September 2024.
Ketua Ajicakra Indonesia Tri Hutomo memberikan tanggapannya, bahwa Ia merasa prihatin dan menyayangkan tanggapan yang diberikan para pihak, terutama dari pihak Perhutani yang sudah kita datangi untuk diskusi untuk memberikan solusi secara kekeluargaan hingga tiga kali.
“Namun tanggapan yang diberikan sangat membuat kecewa dan menciderai perasaan keluarga korban,” terang Tri.
Bahkan Ia menyayangkan pernyataan dari salah satu Administratur Perum Perhutani KPH Pati dalam diskusi yang menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut karena faktor alam pada Senin 30 September 2024 lalu.
“Setelah kita tanyakan dasarnya apa bisa disimpulkan karena faktor alam, dan dijawab karena keterangan dari Polsek seperti itu,” lanjut Tri.
Menyikapi tanggapan seperti itu, sebagai tanggung jawab pihaknya sebagai penerima kuasa maka setelah mengumpulkan informasi dan data lapangan, Ia berharap Pemkab Jepara bisa memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan semua para pihak terkait.
“Hal ini perlu ditempuh dalam rangka pengupayaan hak-hak para korban kecelakaan lalu lintas gegara tertimpa pohon, sebelum perkara ini kami tempuh upaya hukum pidana atau gugatan perdata,” tegas Tri.
Kecelakaan ini lanjutnya, ada korban meninggal dunia dan satunya masih dalam perawatan serius, perbuatan tersebut bisa dituntut sebagai perbuatan melawan hukum.
“Pohon yang tumbang berada di jalan atau ruang terbuka hijau publik apalagi kondisi pohon sudah kering dan lapuk, maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap pemerintah setempat,” kata Tri Utomo.
Ia menambahkan, tuntutan ini bisa didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kepala Bidang Edukasi dan Pendampingan Hukum Ajicakra Indonesia Hilmi Fachruddin berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Pasal tersebut mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum bisa terjadi karena kesengajaan atau kelalaian.
“Kasus tumbangnya pohon yang menyebabkan orang meninggal bukan merupakan “Force Major”, namun “Human Error”, dalam aspek hukum pidana, yaitu kelalaian yang menimbulkan meninggalnya orang,” kata Hilmi.
Proses hukum pidana bisa diterapkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu juga aspek hukum perdata sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUH Perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Jika langkah mediasi tidak mendapatkan tanggapan baik, maka pihaknya akan mendesak Polres Jepara untuk mengusut peristiwa ini secara langsung mengenai tanggung jawab pidana dan perdata.
“Karena keluarga korban berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan bukan semata-mata cukup menerima santunan,” tegas Hilmi.
Beberapa tokoh masyarakat Desa Balong juga menegaskan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat peristiwa tumbangnya pohon-pohon di jalan umum yang bisa membahayakan pengguna jalan supaya tidak berulang kali sehingga perlu ada tindakan tegas secara hukum.***
Sumber: Copyright Liputan7.










