Global7.id – Jepara,
Salah satu warga Demaan, terpaksa membangun jembatan di atas sungai Kanal yang terletak di kelurahan Demaan, RT 03/RW 02, Kecamatan Jepara kota, Kabupaten Jepara.
Sunardi (70), menceritakan awal mula mampu membangun jembatan dengan menggunakan dana pribadi, “Sekitar dua bulan yang lalu, akses jalan dari rumah Saya menuju ke Jalan Dr. Wahidin, kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara kota ditutup oleh pemilik lahan atau rumah di depannya. Sehingga Saya sekeluarga tidak bisa keluar masuk ke jalan raya atau jalan Dr. Wahidin tersebut untuk beraktifitas sehari-hari seperti biasanya, ” ujarnya pada, Rabu (13/11/2024) mengutip dari portal media Radar pos Nusantara.
Ia menambahkan, “Pada waktu itu jalan yang biasa Saya lewati ditutupi dengan berbagai barang-barang dan barang tersebut Saya singkirkan dan itu Saya lakukan karena gak tau maksud dan tujuan dari penutupan itu apa, ” imbuhnya.
“Tetangganya tersebut memastikan bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui, kemudian Saya memberi kabar anak Saya yang bekerja di PLTU Jepara dan dalam waktu yang tidak lama pembangunan jembatan itu dimulai, ” lanjut Sunardi.
Saat masih proses pembangunan jembatan tersebut yang memakan waktu sekitar dua bulan. Sunardi dan keluarga harus menyeberangi sungai dengan menggunakan rakit untuk aktivitas sehari-hari.
“Ya kalau keluar rumah dan pergi kemana-mana harus menggunakan rakit untuk nyebrang kali Kanal ini, ” pungkasnya.
Terpisah, Kepala DPUPR Kabupaten Jepara Ary Bachtiar ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp memberikan tiga poin yang disampaikan.
1. Sudah ada surat permohonan jembatan ke DPUPR, tapi belum diberikan ijin/rekomendasi.
2. Pembangunan jembatan di tanah sempadan sungai di ijinkan apabila digunakan sebagai jembatan umum, bukan jembatan pribadi.
3. Setelah dilakukan koordinasi dengan kelurahan Demaan, pihak kelurahan tidak bisa memberikan rekomendasi terkait rencana pembangunan jembatan pribadi tersebut. (dengan alasan bahwa tanah yang ditempati pemohon adalah tanah lambiran dan pembangunan jembatan tersebut dikarenakan permasalahan keluarga dimana akses jalan pemohon ditutup tembok oleh saudaranya atau tetangganya), ” jelas Ari Bachtiar melalui pesan singkat Wa.***
Sumber: RPN.










