Akhirnya, Koruptor Timah Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto, pelaku korupsi 300 triliun yang Dihukum 6,5 tahun penjara. (Pelaku Harvey Moeis)

Global7.id – Berita Nasional,

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.


Putusan banding dibacakan ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).


“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Teguh.


Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 Reza Andriansyah.


Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Harvey juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara.


Semua aset Harvey yang terkait dengan kasus tersebut disita oleh hakim untuk negara sebagai bagian dari pembayaran kompensasi.


 

Suami artis Sandra Dewi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah IUP pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.


Sementara itu, dalam gugatannya, jaksa menghendaki Harvey dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun kurungan.***

 


Sumber: CNN.

Bacaan Lainnya

Pos terkait