Global7.id – Jepara,
Akhirnya korban bernama MA yang merupakan putra dari pasangan Subroto dan Rika Susanti warga RT 004 RW 008, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara setelah dirujuk ke RS PKU Muhamadiyah Mayong setelah korban dirawat pada hari Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, MA dinyatakan meninggal dunia.
karena dicurigai melakukan pencurian alat pertukangan. Sehingga, korban diamankan oleh warga selanjutnya sempat dianiaya oleh massa hingga kondisi korban kritis dan meninggal dunia.
Orang tua MA didampingi kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jepara, Sabtu (14/10/2023). Mereka berharap polisi bisa mengusut kasus ini.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima aduan dari orang tua korban.
Saat ini, lanjut AKBP Wahyu, pihaknya sedang mendalami apakah betul korban merupakan korban penganiayaan atau bukan. Untuk membuktikan hal tersebut, tengah dilakukan penyelidikan. Yakni tahap memeriksa saksi-saksi, termasuk autopsi jenazah korban yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (23/10/2023).
Autopsi jenazah MA dilakukan oleh gabungan personel Polres Jepara dibantu oleh Tim yang berasal dari Bid Dokkes Polda Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Dr. dr.Sumy Hastry Purwanti di makam Islam Mbah Kasah, Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Proses autopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh korban yang sudah meninggal untuk mencari penyebab meninggalnya korban. Pemeriksaan dengan proses autopsi meliputi pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam.
Selain itu, Abituren Akpol 2003 juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia segera laporkan kepada pihak kepolisian dan segera minta pemeriksaan baik luar dan dalam.
“Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap,” himbauan AKBP Wahyu.
Terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun menyampaikan, Masyarakat tidak perlu ragu dan takut melaporkan adanya tindak pidana.
“Jangan ragu untuk melapor Polisi, dan minta otopsi apabila diperlukan untuk mengungkap kasus pidana, Polri Siap melayani masyarakat,” kata Ipda Basirun.***
Sumber: G7.
Tag










