Global7.id – Jepara,
Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) mengungkapkan akan bertanggung jawab atas kerugian akibat permasalahan di BJA.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) Perseroda Hendra Wijaya.
Ia mengungkapkan, bahwa kliennya yakni Direktur Utama beserta jajaran akan bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di BJA. Pihaknya mengakui ada kelalaian dari tim BJA dalam mengucurkan kredit.
Hendra Wijaya mengatakan nantinya penggantian kerugian itu akan dilakukan dengan menjual aset dari debitur-debitur bermasalah di PT BPR BJA.
Aset-aset itu akan segera dieksekusi untuk mengganti kerugian.
“Klien kami, Dirut PT BPR BJA dan jajarannya akan berusaha bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi dengan menjual aset dari para debitur bermasalah di BPR BJA,” kata Hendra, kuasa hukum dari Firma Hukum Hendra Wijaya & Partners.
Kata Hendra, hasil penjualan aset milik BPR BJA yang akan dieksekusi bisa menutup kerugian yang diklaim penggugat yakni Rp 352,4 miliar.
Sehingga, dalam mediasi gugatan yang dilayangkan Pemkab Jepara diharapkan ada penyelesaian yang baik untuk semua pihak.
“Sehingga perkara ini diharapkan bisa terjadi mediasi dan win win solution agar tidak banyak pihak yang dirugikan terutama deposan deposan yang berada di PT Bank BJA dan Pemkab Jepara,” harapnya.
Pihaknya menambahkan, permasalahan yang terjadi di BPR BJA adalah akibat dari yang dilakukan tim kredit.
Sedangkan kliennya yang menjabat sebagai Dirut BPR BJA, tidak mengetahui secara detail proses dalam pemberian kredit.
Sebagai Dirut BPR BJA, kata Hendra, kliennya tidak mengetahui akan proses nya dalam kredit akan tetapi berkas yang sudah sampai dimeja kliennya merupakan kredit yang layak dalam pencairan.
Sedangkan proses pemeriksaan awal dan penaksiran, dilakukan oleh tim kredit.
Maka dari itu, kliennya juga tidak menduga akan terjadi masalah dalam hal penyaluran kredit sampai muncul kerugian yang cukup besar seperti sekarang ini.
“Klien kami menekankan akan tetap bertanggungjawab sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan bagian bagian terkait di BPR BJA untuk segera menjual aset aset kredit yang bermasalah dengan cara lelang maupun dengan cara volunteer yang dilakukan oleh debiturnya sendiri,” jelasnya.***
Sumber: RK.










