Global7.id – Edukasi Sosial,
Dalam tebakan gambar diatas yang di posting oleh halaman Facebook Jessie’s Vlog pada (4/9/2024) banyak netizen di Indonesia yang beragam dalam berkomentar.
“Pasti ada lagi yang nanya, kok dijadikan prioritas utama, kendaraan PMK. Penjelasan logisnya kayak gini nih masbro. Alasan Mobil Pemadam Kebakaran mendapat prioritas utama karena dinilai tugas mereka yang paling darurat dan genting yang mempunyai resiko dan tanggung jawab berkaitan dengan banyak nyawa atau banyak orang. sehingga harus diberi jalan lebih cepat untuk mencegah hal-hal buruk, misalnya memadamkan api kebakaran sebelum meluas hingga kemungkinan menimbulkan korban jiwa.
Bayangkan, bila terjebak macet di jalan dan tidak mendapat prioritas, berapa korban jiwa yang (mungkin) tak terselamatkan di lokasi kebakaran karena tak bisa dipadamkan PMK? Semoga Bermanfaat ya bro, ” tulis komentar Abdi Dalem.
“Kalau menurut aku mobil pemadam yang harus dahulukan karena menyangkut banyak orang, ” tulis komentar Slamet Riyadi.
“Esemkanya wajib didahulukan, krn bgmn pun aturan berlalulintas dia bs buat aturan sendiri, tulis Pahruni Runi Saja.
“Konon setelah peristiwa tersebut peraturan lalu lintas diubah jadi mengutamakan mobil mewah warna hitam tersebut, ” tulis komentar Paulus Irfanda.
Menurut komentar warganet, Presiden darurat negara, Konvoi keamanan negara, Pemadam agar segera bisa menyelamatkan korban kebakaran, Ambulan yg bawa korban ke RS, ” tulis komentar Abdullah Rifai.
“Tergantung lampu yg mana yg duluan ijo, tulis komentar Frieda Gustia.
“Ya ambulance, pemadam kebakaran
Karena kalau anda menghalang halangi 2 mobil tersebut anda akan mendapatkan konsekuensinya, ” tulis komentar Ekky Fahrudin.
“Tdk ada yg perlu didahulukan, krn setiap driver ada haknya masing2. Biar adil seadil2nya., ” tulis Nico Alexandros.
“Yang mana didahului. Bila 4 mobil saling bertemu di perempatan jalan.
1. Mobil Ambulance.
2. Mobil pemadam.
3. Mobil Presiden.
4. Mobil konvoi.
Itulah yg didahulukan. Yang utama menyelamatkan jiwa manusia. Oleh manusia itu yg paling berharga.
Terima kasih, ” tulis komentar Cornelis Sigin.
Inilah Jawaban yang Tepat
Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang (UU) menetapkan daftar kendaraan prioritas yang mendapat hak istimewa didahulukan di jalan raya. Kendaraan-kendaraan prioritas itu diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.
Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya, salah satunya ambulans yang mengantar orang sakit. Berikut urutan kendaraan prioritas di jalan raya.
7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Ini urutannya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Istana Negara juga menegaskan bahwa rangkaian mobil Presiden harus memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat di jalan raya.
“Pada dasarnya, SOP kami untuk ambulans adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga mobil pemadam kebakaran,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana beberapa waktu lalu.
Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Jika suatu waktu di jalan raya terdapat beberapa kendaraan prioritas yang datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan raya harus bisa memahami aturan tersebut agar mendahulukan atau memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.
Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.***
Sumber:










