Ada 359 Perusahaan dan Pabrik di Jepara, Kenapa Ada Kejanggalan di Pengelolaan Dana CSR?

Foto Pabrik Alas Kaki di Pecangaan Jepara

Global7.id – Jepara,

Mengetahui tentang Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, badan usaha, yang ada di dalam maupun luar negeri untuk memberikan sebagian keuntungannya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan dimana perusahaan, badan usaha beroperasi dan melaksanakan kegiatan.


 

Tanggung jawab sosial atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.


 

Di Indonesia rata-rata CSR yang dikeluarkan dari perusahaan atau badan usaha besarannya sekitar 2% – 3%  dari keuntungan pertahun.


 

Di Kabupaten Jepara sendiri pengelolaan CSR di atur dalam Perda Kabupaten Jepara, Nomer 3 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Jepara, Nomer 32 Tahun 2016, Tentang Komite Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


 

Sehingga perusahaan atau badan usaha yang ada di Kabupaten Jepara dalam menyalurkan CSR nya wajib melaporkan kegiatannya melalui aplikasi Si Moncer yang dibuat oleh Komite CSR Kabupaten Jepara yang di tunjuk untuk mengkoordinir dan mengelola CSR.


 

Namun, dari fakta-fakta dan bukti laporan kegiatan yang ada dalam pelaporannya banyak sekali kejanggalan bahkan bisa di katakan tidak tepat sasaran dan tidak terkoordinir dengan baik, karena banyak hal-hal yang sifat permohonan bantuan dari kelompok masyarakat, bahkan jimpitan pun di masukkan dalam penyaluran dana CSR sebesar 100 ribu rupiah, laporan dari PT Wanxida Travel Goods tertanggal 26/11/2024 dengan pelaksanaan di Desa Pendosawalan, kecamatan Nalumsari, Jepara. Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata kelola dana CSR.


 

Perlu diketahui, Mengutip informasi dari badan pusat statistik provinsi Jawa Tengah tahun 2021, kabupaten Jepara merupakan nomor 2 dari 35 kabupaten yang memiliki perusahaan pada industri besar dan sedang di Jawa Tengah dengan total 359 perusahaan dan pabrik.

Bacaan Lainnya

 


Bank Jateng dipercaya sebagai komite pelaksana mengkoordinasikan Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Jepara. Komite ini bertugas mengkoordinasikan kegiatan CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jepara.


 

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo mengatakan, “Komite CSR selama ini hanya menerima laporan dari perusahaan terkait kegiatan dan penyaluran dana CSR dari masing-masing perusahaan, ” ujarnya, mengutip dari Liputan7.id.


 

Ia menambahkan, “Hanya beberapa perusahaan yang dana CSR nya dapat di rasakan manfaat nya oleh masyarakat di sekitar perusahaan dengan memberikan bantuan sosial, pembangunan, pelatihan, kemitraan dan pembinaan seperti PT PLN (Persero) Pembangkitan Tanjung Jati B dan Bank jateng,” imbuhnya pada Kamis (5/12/2024).


 

Lemahnya pengawasan atas pelaksanaan dan penyaluran dana CSR untuk masyarakat, lembaga serta lingkungan juga memicu carut marutnya dana CSR yang di kelola komite CSR Kabupaten Jepara. Tidak ada tim pengawas untuk penggunaan dan pengelolaan CSR selain TSP yang dibentuk oleh Pemkab Jepara.


 

“Ada beberapa OPD yang dapat mengakses atau mendapatkan CSR dari perusahaan untuk melaksanakan kegiatan atau pembangunan yang anggarannya tidak tercover oleh APBD dan perusahaan wajib melaporkan ke komite CSR,” pungkas Ferry.


 

Beberapa contoh kegiatan CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan, antara lain:


* Mengurangi polusi, limbah, dan emisi.


* Mendaur ulang barang dan bahan dari hasil produksi.


* Menanam pohon dengan jumlah yang sama setiap tahun.


* Menjual barang yang memiliki dampak kecil bagi lingkungan.


* Menyediakan produk teknologi dengan bahan bakar ramah lingkungan.


* Melakukan pembangunan secara fisik di sektor-sektor tertentu, seperti kesehatan, keagamaan, dan pendidikan.


* Memberikan bantuan berupa uang tunai kepada masyarakat sekitar yang kurang mampu.


 

CSR di Indonesia diatur dalam:


1.Undang-Undang  Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

2.Undang- Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.


3.Undang- Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi.

(***)

Sumber : Lip7.

Pos terkait