Ada 184 Kepala Desa di Jepara, Tapi Baru 12 yang Laporkan Harta Kekayaan, Kenapa?

Foto, melansir dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Global7.id – Jepara,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan peraturan dengan nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara baik tingkat kepala Desa bahkan di tingkat Presiden.


 

Salah satunya kepala Desa di seluruh Indonesia yaitu di kabupaten Jepara, Jawa Tengah ada 184 desa, tapi ternyata baru ada 12 kepala desa yang melaporkan harta kekayaannya atau sekitar 172 belum lapor dan untuk pengumpulan laporan ditenggat pada Maret.

 


Pemkab Jepara sempat menyarankan lebih baik pada Januari agar terhindar dari lambatnya server. Namun, sebelumnya, Pemkab Jepara telah meminta kepala desa untuk ikut melaporkan harta kekayaan melalui situs e-lhkpn.kpk.go.id. Instruksi ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Jepara No. 778/1 tanggal 22 September 2023.


 

Penyampaian laporan harta kekayaan dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali sebagai bentuk peningkatan kapasitas profesionalisme dan integritas penyelenggara negara.


 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sridana Paminto mengungkapkan, dari penelusurannya, baru 12 desa yang sudah melaporkan harta kekayaan.

 


“Dari 184 kepala desa, ada 172 yang belum lapor. Meski baru awal Februari, server pelaporan tampak sudah mulai melambat, ” jelas Sridana.

 


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Muh Taufik mengungkapkan pihaknya telah mengimbau kepada para kaur dan kepala desa untuk segera melapor pada bulan Januari. Untuk menghindari server yang lambat.

 

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam kegiatan penguatan kapasitas pihaknya juga meminta kepada kaur keuangan untuk mengingatkan kepada para kepala desa masing-masing untuk mengisi laporan sesuai petunjuk yang diberikan.

 


Sebab nantinya, setelah selesai laporan akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengisian harta tersebut mencakup banyak hal. Tak hanya harta kepala desa namun juga harta pasangan.

 


“Ada juga hutang yang dimiliki, masuk hutang konsumtif atau tidak, dan tidak hanya hutang pribadi saja tapi juga hutang istrinya (pasangannya),” kata Taufik.***

Sumber: RK.

Pos terkait