Abaikan Dampak Lingkungan, Galian C di Mindahan Kidul Jepara Terus Beroperasi

Foto, Galian C Desa Mindahan Kidul Yang merugikan Warga

Global7.id – Jepara, 

Galian C yang beroperasi di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara diduga tidak mempunyai izin lingkungan maupun izin tambang IUP sesuai ketentuan yang berlaku. Selasa, 15 Juli 2025.

Dari keterangan pemerintah setempat, pihak penambang tidak pernah meminta izin utk melakukan aktivitas didaerahnya.

Aktivitas tambang yang diduga ilegal itu membawah dampak buruk di ligkungkungan setempat.

Salah satu aktivis lingkungan yang biasa disebut Obeng menyatakan geram dengan adanya aktivitas galian C yang ada didaerahnya.

Saat ditemui oleh tim global7, Akip Obeng menyampaikan” penambangan yang dilakukan oknum di daerahnya itu sudah berjalan satu tahun lebih, dan tidak memikirkan dampak buruk yang ada dilingkungan sekitar, jalan rusak, irigasi rusak, debu yang berterbangan, bahkan tanah hasil tambang yang kadang berserakan di tengah jalan yang mengganggu aktivitas  warga saat melintasi, dan diketahui penambang tersebut merupakan warga desa bawu inisial (W). Ungkap Obeng.

Seharusnya galian C itu sebelumnya melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan dengan pengawasan yang ketat agar bisa meminimalisir dampak lingkungan.

Jika tidak, tambang ini akan membahayakan masyarakat, merusak ekosistem, dan bisa menyebabkan bencana alam. Pungkasnya.

Skandal galian C yang ada di Desa Mindahan Kidul Kecamatan Batealit terdengar oleh ketua GNPK Jepara (Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi) H. Ali Achwan, S.T., M.H

Saat dikonfirmasi oleh tim Global7.id Ali Achwan menyampaikan” Sudah saatnya pemerintah sidak langsung aktivitas tambang yang ada di Desa Mindahan karena kabarnya sudah berjalan setahun lebih yang membawah dampak buruk bagi lingkungan.

Kalau memang diduga oknum penambang tidak mempunyai izin Usaha Pertambangan IUP, Wilayah IUP, IUP Eksplorasi, IUP Produksi, dan juga AMDAL dari lingkungan maka aktivitas tersebut harus dihentikan dan ditutup, Ujarnya.

Tambahnya, jangan sampai oknum penambang yang diduga ilegal itu memanfaatkan alam dengan mengkomersialkan hasil tambangnya dengan menabrak regulasi yang ada.

 

Ini negara hukum jadi melihat hal yang tidak sesuai prosedur apalagi melawan hukum harus segera ditindak jangan dibiarkan.

Pemdesnya, Pemkab terutama DLH, PUPR dan aparat penegak hukum APH harus sidak lapangan agar aktivitas tersebut segera dihentikan.

Bacaan Lainnya

Karena kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang menjalankan tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah, Pungkasnya.

 

Global7/SGX

Pos terkait