Global7.id – Jepara,
Satresnarkoba Polres Jepara telah membekuk tiga tersangka pengedar obat-obatan terlarang. Tiga tersangka itu berhasil diringkus pada Agustus 2022 ini.
Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengatakan, tersangka ketiga dibekuk pada akhir Agustus 2022 lalu. Tersangka itu dibekuk di rumahnya.
“(Tersangka) ADH kami tangkap 20 Agustus 2022 lalu,” kata AKP Noor Biyantio kepada tribunmuria.com, Rabu, 31 Agustus 2022.
ADH (28) merupakan warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti 785 butir pil Yarindo, uang tunai Rp 159 ribu, dan 1 pack plastik klip.
Kepada polisi, ADH mengaku menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan. Dia tergiur dengan keuntungan yang banyak. Tersangka menjual 25 butir Yarindo dengan harga Rp 150 ribu.
Sementara ia membeli obat terlarang itu setiap 2 ribu butir dengan harga Rp 400-500 ribu.
ADH mengaku membeli obat-obatan itu melalui online. Kemudian dijual kepada pembeli.
Menurut AKP Noor Biyanto, pembeli obat-obatan jenis ini rata-rata anak muda. Dia mengakui obat-obatan terlarang ini marak beredar di Jepara.
Hal ini karena barang haram ini harganya lebih murah dibanding barang haram lainnya.
Pada Agustus ini secara keseluruhan ia menangkap 4 tersangka. Tiga pengedar obat-obatan terlarang dan satu pengedar sabu-sabu.
Pada 2 Agustus 2022, pihaknya membekuk tersangka A di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Kemudian, pada 12 Agustus 2022, tersangka RR ditangkap di Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.
Dari dua tersangka itu, kata AKP Noor Biyanto, pihaknya mendapatkan barang bukti 830 butir obat berbahaya berlogo huruf Y, HP, dan SPM.
Kemudian pada pertengahan 14 Agustus 2022, pihaknya meringkus tersangka S di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Dari penangkapan itu pihaknya mendapatkan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu.***
Sumber:Polres Jepara.
(Setiyadi Global7.id)
Tag










