Setelah Diklatsus Ketua GNPK Jepara Ali Achwan Gelar Rapat Pengurus

Foto dokpri Ali Achwan ketua GNPK Jepara

Global7.id – Jepara, 

 

Setelah ikuti Diklat khusus selama tiga hari di Puncak bogor, ketua (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) GNPK Jepara Ali Achwan gelar rapat bersama pengurus GNPK di kantor yang berada di gedung wanita Jepara, Rabu (31/8/2022).

Tengah hadir semua anggota dan pengurus GNPK di rapat tersebut dan juga simpatisan GNPK.


Ketua GNPK Ali achwan mengatakan, GNPK merupakan sebuah ormas yang bergerak di bidang penanganan tindak pidana korupsi, sesuai UU  No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugas, anggota GNPK mengutamakan pencegahan, klarifikasi, investigasi sampai pelaporan ke penegak hukum yang di atur dalam peraturan organisasi no 2 tahun 2011.


Kemudian ketika ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi atas aduan masyarakat atau hasil temuan dari anggota GNPK, kita tindak lanjuti kegiatan investigasi dan klarifikasi ke penyelenggara negara atau ke pejabat publik.

“Jadi klo di tingkat kabupaten yang di maksud penyelenggara negara adalah Bupati, Ketua DPRD, kepala BUMD, kepala rumah sakit atau kepala perusahaan milik daerah (Perusda), ” Imbuhnya.

Dalam UU No 31 tahun 99 tetang tindak pidana korupsi ada 30 kelompok yang di ringkas jadi 7 kelompok yang masuk tindak pidana korupsi.


Dari ke-30 jenis korupsi tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:
  • Kerugian Keuangan Negara.
  • Suap Menyuap.
  • Penggelapan dalam Jabatan.
  • Pemerasan.
  • Perbuatan Curang.
  • Benturan Kepentingan dalam Pengadaan.
  • Gratifikasi.

Dengan adanya GNPK di Jepara, Ali Achwan berharap mampu berfungsi sebagai alat untuk memberantas dan minimal bisa mengurangi tindak pidana korupsi yang ada di pemerintahan daerah khususnya kabupaten Jepara.***

Sumber: AA.


Tag

Pos terkait