Pelaksanaan Pablic Hearing di Ruang Paripurna Menuai Polemik Ranperda RT RW Jangan Dipaksa Lahir Prematur

Global7.id Kamis 16 Juni 2022

Jepara Global7.id – Giat Public hearing pada: 06 juni yang menjadi cermin kinerja dewan yang tampak ketidak seriusan.

 

Polemik yang terjadi menjadikan RANPERDA RTRW belum siap untuk di lahirkan karena belum ada kajian yang mendalam, terbukti banyak peserta yang berpikir multi tafsir di karenakan jauh hari hingga acara dilaksanakan tidak adanya bahan kajian, setelah adanya koreksi dari peserta baru ada itupun dalam bentuk file, apa maksudnya? Apakah sengaja agar tidak faham? Ataukah agar semua audien cukup mendengarkan dan menggangguk saja??
Layanan bahan materi menjadi awal koreksi dengan nuansa kesengajaan, parahnya lagi sampai saat ini para pemangku wilayah tidak faham dengan apa itu RANPERDA RTRW yang di gagas oleh EXECUTIF dan LEGISLATIF.

 

Dalam public heiring di buka oleh ketua dewan haizul maarif, dan didampingi wakil ketua H.Pratikno, Ketua Pansus lV Agus Sutisna dan Anggota ( Latifun, Sunarto, Patmono, dan Sutrisno ) dengan harapan giat Public Hearing ini bisa berjalan lancar dengan hasil yang memuaskan.

 

Dalam acara public hearing para peserta yang hadir menyoroti kecerobohan dan ketidak siapan kinerja Pansus lV dan team dalam mengawal Ranperda RTRW, bahkan terkesan abai.

 

Pewakilan masyarakat yang hadir, mengungkap tentang tata letak perusahaan yang ada saat ini masih belum sesuai dan belum melengkapi perijinan amdal dan masih abai dengan tpengelolaan limbah industri sangat perlu berfokus pada urusan kelengkapan perijinan pada perusahaan yang sudah berdiri, juga bagai mana perusahaan ini mengelola limbah.

 

Dari perwakilan Kadin Jepara, Kawali Jepara dan juga Kecamatan Kembang yang memberikan masukan beragam.
J.P.K.P juga memberi masukan terkait perencanaan RTRW yang harus matang dan terperinci ke semua lini dan sektor perlu kajian yang lebih mendalam.

 

Di waktu dan tempat yang berbeda Media menemui salah satu undangan “Saya dapat undangan dan hadir tapi tidak faham dengan apa yang di maksudkan, setelah saya hadir baru tau tentang Ranperda RTRW itupun saya tidak punya datanya, padahal rencana saya dari rumah nanti mau usul tentang lampu penerangan jalan karena ada jalan poros Desa saya belum ada penerangan kata salah satu peserta.

Bacaan Lainnya

 

Media, lembaga dan Pemangku wilayah serta Masyarakat se kabupaten jepara akan terus bergerak, memantau dan mengawal Ranperda RTRW sampai benar benar siap untuk dilahirkan tanpa ada unsur kepentingan pribadi dan golongan, karena putusan akan berlaku 20 tahun.

 

( Roedj)

Editing Mas Narto Global7.id

Pos terkait