Global7.id Rabu 6 April 2022
Jepara Global7.id – Kembali peristiwa pemerkosaan terjadi di wilayah Jepara, tepatnya di Kecamatan Pecangaan seorang anak gadis kelas 3 smp bernama M menjadi sasaran pelampiasan napsu bejad 8 pemuda yang bermula pada minum mimuman oplosan, saat itu pula anak gadis M juga diperdaya supaya ikut minum hingga mabuk.
Jelas sekali akibat dari minuman oplosan berdampak negatif bisa menghilangkan akal sehat bahkan melakukan tindakan bejad pemerkosaan juga kematian sebagai dampak akibat dari minuman keras.
Hal tersebut tidak menjadi jera para generasi muda, hingga kembali terjadi peristiwa pemerkosaan seorang siswi SMP pecangaan, dalam kejadian para tersangka 8 pemuda 5 diantaranya tertangkap di tahan Polres Jepara.
Inisial 5 pemuda yang tertangkap AA 18 th, MA 18 th, MS 18 th, AS 16 th, MF 18 th, sementara 3 tersangka RA,NM,R masih dalam pengejaran sebagai buron ke 8 tersangka merupakan warga pecangaan dan setatus masih pelajar semua.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkap kasus pemerkosaan tetsebut,dilanjutkan penyampaian koferensi pers ke para wartawan 6 April 2022 di Mapolres Jepara dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP M Fatchur, dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto.
Menurut AKBP Warsono kasus persetubuhan / pencabulan anak gadis di bawah umur terjadi pada hari Jumat 18 Maret dan sabtu, 19 Maret 2022 diwilayah pecangaan.
Kronologis kejadian pada hari jumat, 18 Maret 2022 sekitar pukul13.00 WIB korban main dirumah tersangka AA, kemudian tersangka dikasih minum dan merayu korban hingga akhirnya mau diajak berhubungan badan di kamar tersangka AA.
Setelah kejadian itu teman dari tersangka AA yang berinisial MA mengetahui hubungan matab mantab itu akhirnya juga pingin dan memaksa korban untuk melayani hubungan pula, selesai kejadian itu tersangka AA mengantar korban pulang.
Sabtu 19 Maret 2022 pukul 23.00 Wib korban bersama temamya datang kerumah milik tersangka MS karena di undang, ternyata dirumah itu para tersangka MS,AA,dan MA sedang menikmati pesta miras oplosan berjalanya waktu korban juga dipaksa minum hingga merasa pusing disela kedatangan pula teman tersangka yang lain N,RA,AS dan MF ikut meramaikan pesta tersebut, korban pusing dibawa kekamar tetsangka MS.
Dalam keadaan korban pusing terkapar ditempat tidur, kesempatan tidak disia siakan tetsangka ,MS menyetubuhi korban dan digilir, AA,N,RA,RI,AS, dan yang terakhir MF korban di inapkan di rumah tersangka AS oleh tersangka MS.
Karena tetsangka MS merasa kurang ke esukan harinya Minggu, 20 Maret 2022 bangun pagi tersangka MS kembali menyetubuhi korban hingga selesai korban diminta pulang sendiri.
Kronologis penangkapan tersangka oleh Kapolres Selasa 22 Maret 2022 dari salah satu keluarga korban diberitahu temanya bahwa korban telah disetubuhi oleh para tersangka, keluarga korban kemudian mencari para tersangka yang dilanjutkan membawa para tersangka diserahkan ke Polres Jepara untuk ditindak dan diproses.
Perbuatan para tersangka dikenakan pasal hukum tentang perlindungan anak, berdasarkan pasal 8 dan pasal 82 UU No.17/2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun***
Polres Jepara
Mas Narto Global7.id










