Mengerikan Pencabulan Biadab Ayah kandung Terrhadap Putrinya Sendiri 

Global7.id Senin 4 April 2022

Jepara Global7.id – Terungkapnya kebiadaban seorang ayah melakukan tindakan pencabulan pada putinya yang terjadi dirumahnya sendiri.

 

Dilaporkan saudara SR 30 tahun warga kalinyamatan kabupaten Jepara tentang peristiwa memalukan tidakan pencabulan tersangka S bapak kandung kepada korban AS putrinya sendiri yang berumur 12 tahun yang dalam keadaan sakit ke Satreskrim Kapolres Jepara.

Kronologi kejadian disaat keadaan rumah sepi dan istri sedang pergi kerja si tersangka S mendekati korban yang sedang dalam keadaan sakit berbaring di tempat tidur, entah bisikan setan darimana sitersangka S memaksa korban AS untuk mau melakukan hubungan badan dengan ketakutan sikorban menolak tapi tak kuasa, tersangka menyuruh diam.

 

Dengan kejadian itu sikorban memberanikandiri untuk menyampaikan ke ibunya sehingga kelakuan bejat bapaknya ketahuan, saat diketahui tersangka melarikan diri pergi dari rumah, setelah dilakukan penyelidikan dan dari laporan warga tentang kepulangan tersangka akhirnya berhasil di tangkap.

 

Saat pemeriksaan didapatkan pengakuan  bahwa tersangka melakukan pencabulan kepada putrinya sudah lima kali setiap ibunya pergi, pengakuan korban juga dipaksa ayahnya, ungkapnya

 

Dengan empat saksi termasuk korban saat dimintai keterangan dengan barang bukti pakaian juga celana dalam korban.

Kejadian ini sangat memprihatinkan keterangan tersangka kepada polisi bahwa itu karena pengaruh pil destro yang selalu dikonsumsi untuk suplemen saat mau lembur kerja yang di beli dari one line.

Bacaan Lainnya

 

Sebagai akibat perbuatan tersebut ini menjadikan trauma dan beban mental si korban AS, yang saat ini harus pergi ikut dirumah neneknya sebagai akibatnya sekolahpun jadi terhenti, karena kejadian yang menyedihkan itu.

Tgl 04 April 2022
Pukul 13.00 Wib
Loby Polres Jepara, disampaikan AKBP warsono sebagai hukuman korban yang melakukan pencabulan dikenakan pasal
81 dan / atau Pasal 82 UU NO 17/2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 th
Penjara, pungkasya***

 

Kasi Humas Polres Jepara

 

Mas Narto Global7.id

Pos terkait