Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Rozikin Tuntut Pengembalian Dana Investasi RKC Ngabul

Foto dokumentasi penandatanganan kerjasama

JEPARA, GLOBAL7.ID — Polemik investasi pembangunan Gantangan Burung Ratu Kembar Center (RKC) di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak baru. Khoirur Roziqin, investor yang mengaku telah mengeluarkan dana Rp235 juta untuk pembangunan tersebut, menyatakan merasa diperlakukan tidak adil setelah kesepakatan pengembalian dana yang dituangkan dalam berita acara musyawarah 7 Januari 2025 hingga kini, menurut keterangannya, belum direalisasikan.

 

Roziqin menyampaikan , persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai nilai kontrak, siapa yang membiayai pembangunan, atau siapa yang dianggap melakukan wanprestasi. Baginya, persoalan utama adalah pengembalian uang yang telah dijanjikan melalui kesepakatan tertulis dan kini telah melewati satu tahun dari batas waktu yang disepakati.

 

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Saya sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kami sudah bermusyawarah, sudah ada berita acara yang ditandatangani, tetapi sampai sekarang uang saya belum kembali. Padahal, kesepakatan pengembalian itu untuk tahun 2025,” tegas Roziqin.

 

Berita Acara Musyawarah Menjadi Titik Krusial

Dokumen berjudul Berita Acara Penyelesaian Pembangunan Gantangan Ratu Kembar Center Desa Ngabul mencatat musyawarah pada Selasa, 7 Januari 2025, di ruang Petinggi Balai Desa Ngabul.

 

Dalam dokumen tersebut, Sholehan selaku pihak pertama dan Khoirur Roziqin selaku pihak kedua disebut telah membahas penyelesaian kerja sama pembangunan Gantangan Burung RKC.

 

Berita acara itu mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp409.182.000 dan dana yang telah dikeluarkan Roziqin sebesar Rp235.000.000. Pada bagian akhir, dokumen menyebutkan bahwa berdasarkan hasil musyawarah, pihak pertama akan mengatur pengembalian uang tinvestasi pada tahun 2025.

 

Menurut Roziqin, dirinya telah memilih jalan musyawarah karena mengharapkan penyelesaian yang baik tanpa harus memperpanjang persoalan. Namun, ketika waktu yang disepakati telah berlalu dan pengembalian dana belum diterima, ia merasa upaya kekeluargaan yang ditempuh belum memberikan kepastian atas hak keuangannya.

 

Bacaan Lainnya

“Kalau sejak awal saya hanya ingin memperbesar masalah, tentu saya tidak perlu menempuh musyawarah. Saya datang untuk mencari penyelesaian. Kesepakatan sudah dibuat, tetapi yang saya tunggu sampai sekarang adalah pelaksanaannya,” ujarnya.

 

Roziqin Mengaku Merasa Diperdaya, Mempertanyakan Skema Kontrak dan Kwitansi

Persoalan semakin serius setelah Roziqin mengaku menemukan sejumlah hal dalam skema kontrak dan administrasi penerimaan dana yang menurutnya perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

 

Ia menduga pengaturan kontrak telah disusun sedemikian rupa sehingga berpotensi menimbulkan persoalan mengenai siapa yang secara administratif tercatat menerima dana Rp235 juta tersebut.

 

Roziqin juga mempertanyakan adanya dugaan bahwa kwitansi penerimaan dana sejak awal telah disiapkan dengan mencantumkan pihak lain sebagai penerima. Menurut dugaannya, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi pihak tertentu untuk kemudian menyatakan tidak pernah menerima dana itu secara langsung.

 

“Saya merasa diperdaya. Belakangan saya mengetahui adanya hal-hal dalam skema kontrak dan kwitansi penerimaan dana yang menurut saya janggal. Saya mempertanyakan mengapa penerimaan dana Rp235 juta itu melalui orang lain. Saya khawatir administrasi tersebut nantinya justru dijadikan alasan untuk menyangkal penerimaan dana,” ungkap Roziqin.

 

Bagi Roziqin, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang secara formal menandatangani dokumen penerimaan, melainkan siapa yang sebenarnya menerima, menguasai, dan bertanggung jawab atas dana yang dipersoalkan.

 

Karena itu, ia berharap pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen kontrak, tetapi juga menelusuri bukti transaksi dan proses administrasi yang mendasarinya.

 

Menanggapi munculnya polemik ini menjelang Pemilihan Petinggi Desa Ngabul pada 3 November 2026, Roziqin membantah bahwa langkahnya bertujuan menyerang kepentingan politik calon tertentu.

Ia menekankan bahwa persoalan investasi tersebut telah berlangsung sebelum momentum Pilpet dan memiliki persoalan konkret yang harus diselesaikan, yakni pengembalian dana yang menurutnya belum diterima sesuai berita acara kesepakatan .

 

“Ini bukan urusan politik. Saya tidak sedang berkampanye untuk siapa pun dan tidak sedang menyerang calon petinggi. Saya hanya meminta uang saya kembali. Perjanjian pengembalian sudah dibuat dan batas waktunya sudah lewat satu tahun. Tolong persoalan ini dilihat berdasarkan dokumen dan fakta, bukan dikait-kaitkan dengan Pilpet,” tegasnya.

 

Menurut Roziqin, menghubungkan tuntutan pengembalian dana dengan kontestasi politik justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan.

Ia mempersilakan masyarakat menilai persoalan berdasarkan bukti, termasuk perjanjian kerja sama, berita acara musyawarah, kwitansi,, serta dokumen lain yang relevan.

 

Roziqin menyatakan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, baik terkait aspek perdata maupun dugaan pidana. Ia menyerahkan penilaian hukum kepada aparat yang berwenang.

 

“Kalau ini masuk ranah perdata atau ada unsur pidana, itu kewenangan aparat untuk memeriksa dan menentukan berdasarkan bukti. Saya tidak ingin mendahului proses hukum. Saya hanya meminta persoalan ini ditangani secara objektif dan uang saya dikembalikan sesuai kewajiban yang dapat dibuktikan,” ujarnya.

 

Dalam konteks ini, berita acara musyawarah tanggal 7 Januari 2025 menjadi dokumen penting untuk menilai apa yang telah disepakati para pihak dan apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan.

 

Polemik investasi RKC tidak cukup diselesaikan hanya melalui adu pernyataan di media. Diperlukan penjelasan terbuka mengenai status pengembalian dana, dasar pencatatan penerimaan Rp235 juta, serta tindak lanjut atas berita acara yang telah ditandatangani.

 

Pada akhirnya, substansi persoalan ini sederhana tetapi mendasar: terdapat kerja sama investasi, ada dana yang dipersoalkan, ada musyawarah penyelesaian yang dituangkan dalam dokumen, dan ada tuntutan agar kesepakatan tersebut dilaksanakan.

 

Bagi Roziqin, yang dibutuhkan bukan polemik politik, melainkan kepastian hukum dan penyelesaian nyata atas dana yang menjadi haknya berdasarkan bukti serta kesepakatan yang sah.

 

Global7.id/AR

Pos terkait