Tolak Bagi Hasil Bruto, 11 LMDH Se-BKPH Klumo Bangsri Sepakat Bagi Hasil Netto

Foto rapat penting di rumah Ketua LMDH Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Sabtu (10/10/2026).

JEPARA, Global7.id – Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-BKPH Klumo Bangsri menggelar rapat penting di rumah Ketua LMDH Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Sabtu (10/10/2026).

 

Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh ketua LMDH se-Klumo Bangsri yang berjumlah 11 LMDH.

 

Ketua Paguyuban LMDH se-BKPH Klumo Bangsri, H. Ali Achwan, ST., MH., mengatakan pertemuan ini merupakan momentum penting untuk membuat pernyataan sikap bersama terkait mekanisme bagi hasil (sharing) produksi.

 

“Pertemuan ini adalah momentum penting untuk membuat pernyataan sikap. Kami harus satu suara demi keadilan bagi anggota LMDH,” tegas Ali Achwan di hadapan para ketua LMDH.

 

Dalam rapat tersebut, seluruh ketua LMDH se-Klumo Bangsri sepakat menolak untuk menyetorkan hasil sharing produksi baik tebu maupun ketela dengan sistem dikalikan hasil bruto.

 

Seluruh LMDH sepakat bahwa bagi hasil sharing produksi harus dikalikan dengan nilai hasil netto.

 

Artinya, pendapatan kotor terlebih dahulu dikurangi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dikurangi biaya produksi, baru kemudian dikalikan 10 persen untuk KKPP dan dikalikan 20 persen untuk KKP.

 

Rumus yang disepakati LMDH:

Bacaan Lainnya

Netto = (Pendapatan Bruto – PNBP – Biaya Produksi) x 10% (KKPP) / 20% (KKP)

 

Kesepakatan ini diambil karena sistem bruto dinilai sangat merugikan petani penggarap dan anggota LMDH, mengingat biaya produksi tebu dan ketela yang tinggi.

 

Selanjutnya, pernyataan sikap bersama ini akan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan resmi yang akan disampaikan langsung kepada ADM Perhutani KPH Pati pada pagi hari.

 

“Kami akan buat surat pernyataan resmi dan kami sampaikan langsung ke ADM. Ini adalah suara bulat 11 LMDH se-Klumo Bangsri,” pungkas Ali Achwan.

 

Global7.id/Team

Pos terkait