Dua Saksi Dilaporkan Adanya Dugaan Kesaksian Palsu Saat Persidangan di Pengadilan Agama Jepara.

Global7 Jepara – Dugaan adanya tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah saat persidangan, mencuat setelah satu tahun lebih, Setelah berjuang sekian lama dalam mencari keadilan, dalam perkara sidang perceraian yang di sidangkan di Pengadilan Agama (PA) Jepara, Seorang warga Desa Gelang, Kec.Keling, Kab. Jepara, H Nonji Bin Kasiru, melaporkan dua orang saksi yaitu R (45th) dan ARM (35th) ke Polres Jepara,
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/562/VII/2025/ResJepara/ Reskrim.tertanggal 17 Juli 2025.

 

 

Menurut informasi yang di sampaikan pelapor, Adanya dugaan keterangan palsu tersebut bermula dalam persidangan perceraian antara Rumiatun selaku penggugat dan H. Nonji sebagai tergugat yang berlangsung di Pengadilan Agama Jepara pada tanggal 10 Februari 2025.

 

Dalam persidangan penggugat menghadirkan dua saksi yaitu R dan ARM yang memberikan keterangan di bawah sumpah dihadapan majelis hakim. Pelapor menilai kesaksian yang di berikan dua saksi tak sesuai dengan fakta sebenarnya sehingga diduga merugikan pihak terlapor saat proses persidangan.

 

Pihak kepolisian telah melakukan upaya penyelesaian dengan melalui Restorasi Justice (RJ), dengan mempertemukan para pihak untuk mencari solusi secara kekeluargaan, Namun upaya yang sudah dilakukan pihak polres Jepara tersebut belum membuahkan hasil.

 

Penyidik Banit III Sara Mohamad Taofiq saat awak media menanyakan perihal laporan tersebut membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali.
“Selama itu adalah proses yang cukup lama, namun Kami dari pihak kepolisian sudah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sebanyak dua kali, dan upaya ini masih belum menemui kesepakatan damai “Ujarnya saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

 

 

Terkait perkembangan penyelidikan kepolisian menyebut telah meminta keterangan dari salah satu terlapor yakni ARM, Sementara itu R sampai hari ini belum memenuhi panggilan penyidik meskipun beberapa kali undangan pemeriksaan telah kami layangkan.

 

 

Bacaan Lainnya

Walau demikian, guna menentukan langkah hukum selanjutnya, Polres Jepara segera akan jadwalkan Gelar Perkara pada Rabu, 29/7/2026, Gelar perkara tersebut dilakukan guna merangkai semua hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama ini, untuk menentukan arah tindak lanjut penanganan kasus selanjutnya.

 

 

Sementara itu pihak H Nonji berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum, pada seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap kasus segera dapat titik terang dan kepastian hukum, mengingat laporan ini sudah berjalan cukup lama lebih dari satu tahun,” harap H.Nonji.

 

Hingga saat berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan, dan dalam perkara yang di ajukan belum dapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Global7/Iskandar

 

 

Pos terkait