Global7 Jepara 23 Juli 2026 – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menjadi perhatian publik. Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan akibat pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung (live) TikTok, seorang warga yang dikenal dengan nama Anis Keke memutuskan menempuh jalur hukum.
Untuk memperjuangkan hak hukumnya, Anis Keke secara resmi menunjuk Ahmadun Basyar, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum guna melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
Saat ditemui awak media di salah satu kafe di Kabupaten Jepara pada Selasa (21/7/2026), Anis Keke mengaku baru mengetahui adanya siaran langsung yang diduga memuat pernyataan mencemarkan nama baiknya sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurutnya, informasi tersebut pertama kali diperoleh dari salah seorang anggota keluarganya yang memberitahukan bahwa namanya disebut dalam siaran langsung TikTok berkaitan dengan isu dirinya tidak membeli tiket masuk acara hiburan Pesta Riang Gembira Fantastica yang menghadirkan NDX AXA dan Cak Nan di Lapangan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan sabtu malam minggu kemarin.
“Mulanya saya tidak mengetahui adanya live TikTok tersebut. Justru saya diberi tahu oleh saudara saya bahwa nama saya dibahas dan muncul tuduhan seolah-olah saya tidak membeli tiket masuk acara. Saya sangat terkejut karena informasi yang disampaikan menurut saya tidak sesuai fakta dan telah mencemarkan nama baik saya,” ujar Anis Keke.
Merasa dirugikan, Anis Keke mengaku berupaya meminta klarifikasi kepada seseorang berinisial AE. Namun, upaya komunikasi yang dilakukan disebut tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berusaha menghubungi saudara AE untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Namun jawaban yang saya terima tidak memberikan kepastian. Bahkan sampai sekarang pesan saya sudah tidak lagi mendapat balasan,” katanya.
Ia juga mengaku sempat bergabung ke dalam siaran langsung TikTok tersebut dengan maksud memberikan klarifikasi bahwa dirinya telah membeli tiket masuk acara. Namun, menurut pengakuannya, kesempatan tersebut tidak diberikan, malahan akun tiktoknya diblokir
Atas kejadian tersebut, Anis Keke memutuskan akan menempuh jalur hukum. Tim kuasa hukumnya saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari tangkapan layar (screenshot), tautan unggahan, identitas akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi, hingga bukti elektronik lainnya sebagai dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum Ahmadun Basyar, S.H. & Partners menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar hak, kehormatan, maupun nama baik orang lain.
“Langkah hukum ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Di era digital, satu unggahan yang tidak didasarkan pada fakta dapat menyebar sangat cepat dan berdampak luas terhadap kehidupan seseorang,” jelas pihak kuasa hukum.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.
Ahmadun juga menegaskan, penanganan perkara sepenuhnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Global7 Jepara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Global7/SGX










