Gobal7.id Jepara – Pasar Rakyat Baru Bangsri, Kabupaten Jepara, terus menunjukkan perkembangan yang positif sejak diresmikan pada 29 April 2026. Dengan bangunan yang lebih modern, bersih, dan tertata, pasar ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain menghadirkan fasilitas yang lebih representatif, pengelolaan parkir di pasar saat ini masih melibatkan warga setempat melalui sistem parkir konvensional. Langkah tersebut dinilai turut memberdayakan masyarakat lokal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi para juru parkir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas jual beli berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Pengunjung pun menilai kondisi pasar semakin nyaman dibandingkan sebelumnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara, Anjar Jambore Widodo, mengatakan penerapan sistem parkir elektronik (e-parkir) belum dilakukan karena masih berada dalam tahap evaluasi dan masa transisi.
Menurutnya, sejumlah faktor menjadi pertimbangan, mulai dari kesiapan infrastruktur, tingginya biaya investasi dan perawatan perangkat, hingga potensi resistensi dari pengelola parkir konvensional. Selain itu, pola kunjungan masyarakat yang relatif singkat juga menjadi tantangan dalam penerapan sistem tarif elektronik.

Anjar menegaskan, proses transformasi tersebut harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun menghilangkan mata pencaharian juru parkir yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Berdasarkan data di lapangan, terdapat sekitar 18 kelompok pengelola parkir di Pasar Rakyat Baru Bangsri, dengan masing-masing kelompok beranggotakan sekitar 4–5 orang. Mereka berharap pemerintah menyiapkan pelatihan, pendampingan, maupun skema alih profesi apabila sistem e-parkir mulai diterapkan.
Salah seorang juru parkir, Ali Utomo, mengaku mendukung kemajuan pelayanan publik, namun berharap pemerintah juga memperhatikan kesiapan sumber daya manusia.
“Kami siap mengikuti perkembangan, tetapi membutuhkan pelatihan agar bisa beradaptasi dengan sistem elektronik.
Yang kami khawatirkan adalah jika teknologi justru menggantikan peran kami sepenuhnya,” ujarnya.
Ia juga menilai sebagian juru parkir masih belum terbiasa mengoperasikan perangkat digital seperti aplikasi parkir, pembayaran non-tunai, maupun sistem QRIS sehingga membutuhkan proses pembelajaran.
Karena itu, transformasi menuju layanan parkir digital di Pasar Rakyat Baru Bangsri diharapkan tidak hanya berorientasi pada modernisasi teknologi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor parkir.
Sebagai dasar hukum, pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Jepara mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Jepara Nomor 18 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
Dengan demikian, penerapan e-parkir di masa mendatang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa mengabaikan aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat.***
Ads
Global7.id Jepara










