Global7.id Jepara – Pemerintah Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, menggelar penyuluhan hukum tentang peran paralegal, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa, dan penanganan perkara non litigasi, Minggu (5/7/2026).
Kepala Desa Guyangan, Ridwan, mengundang perangkat desa, RW, BPD, kader PKK, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengikuti kegiatan tersebut. Penyuluhan digelar guna meningkatkan pemahaman masyarakat setelah terbentuknya Paralegal dan Posbakum Desa Guyangan.
Kegiatan menghadirkan narasumber Khomsanah, S.Pd., S.H., M.H., Advokat sekaligus Direktur LPP SEKAR Jepara, serta Noor Samsyudin, S.H., M.H., Advokat LPP SEKAR Jepara.
Keduanya menjelaskan fungsi paralegal, layanan Posbakum Desa, serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi sebelum menempuh proses di pengadilan.
Melalui penyuluhan ini, Pemerintah Desa Guyangan berharap masyarakat semakin memahami akses bantuan hukum dan mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana dan sesuai ketentuan.***
Global7/Tim










