Gegerkan Warga Bringin Jepara, Pengusaha Toko Emas Digerebek Istri Sah di Rumah Wanita Lain

Foto mediasi. /Foto: G7

Global7 Jepara – Suasana tenang di Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, mendadak berubah menjadi pusat perhatian warga pada Minggu (28/6/2026).

Seorang pengusaha toko emas yang diketahui memiliki kios Matahari di Pasar Kalinyamatan, berinisial S, didatangi istri sahnya setelah diduga menjalani kehidupan rumah tangga dengan perempuan lain melalui pernikahan siri.

Peristiwa yang menyita perhatian warga itu bermula ketika K, warga Desa Margoyoso RT 07 RW 02, Kecamatan Kalinyamatan, datang ke Desa Bringin Kec Batealit didampingi kuasa hukumnya, Subhan, serta sejumlah awak media.

Kedatangannya bertujuan memastikan informasi yang selama ini diterimanya bahwa sang suami telah menikah lagi tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya sebagai istri sah.

“Saya datang mencari suami saya. Belakangan ini dia jarang pulang ke rumah. Saya mendapat informasi dari berbagai orang, terutama teman-teman, bahwa suami saya telah menikah lagi dengan perempuan asal Desa Bringin tanpa sepengetahuan saya,” ujar K.

Sebelum mendatangi rumah yang dimaksud, K bersama rombongan terlebih dahulu menemui Ketua RT setempat, Solikin, untuk meminta pendampingan sekaligus izin bertamu.

Saat pintu rumah diketuk, seorang lelaki  yang mengaku sebagai adik pemilik rumah membukakan pintu dan mempersilakan rombongan masuk. Tak lama kemudian, S keluar dari salah satu kamar di dalam rumah. Keberadaan S di dalam rumah bersama seorang perempuan sontak memicu ketegangan dan mengundang perhatian warga sekitar.

Untuk menghindari keributan yang lebih besar, salah satu pihak segera menghubungi Kepala Desa Bringin serta jajaran Kepolisian Sektor Batealit. Tidak lama kemudian, personel Polsek Batealit, anggota Koramil, dan Kepala Desa Bringin tiba di lokasi. Seluruh pihak selanjutnya diarahkan menuju Balai Desa Bringin guna menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Dalam mediasi tersebut, S secara terbuka mengaku telah menikah siri dengan perempuan berinisial A sekitar lima tahun yang lalu. Pengakuan itu disampaikan di hadapan Kepala Desa Bringin, personel Polsek Batealit, anggota Koramil, perangkat desa, kuasa hukum, serta para pihak yang hadir.

Mendengar pengakuan tersebut, Kepala Desa Bringin langsung meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses pernikahan yang diakui S.

“Kalau memang benar sudah menikah siri, apakah sudah izin kepada lingkungan? Nikahnya dilaksanakan di mana? Siapa yang menikahkan? Dan siapa saksinya?” tanya Kepala Desa di hadapan seluruh peserta mediasi.

Menjawab pertanyaan tersebut, S kembali mengaku bahwa pernikahan siri itu disaksikan oleh adik kandung A. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam jalannya mediasi.

Sementara itu, K selaku istri sah meminta agar seluruh pengakuan S dituangkan dalam surat pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah disampaikan di hadapan aparat kepolisian, pemerintah desa, dan para saksi. Namun, permintaan tersebut belum membuahkan hasil.

Mediasi yang berlangsung cukup alot akhirnya berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak tetap mempertahankan pendiriannya sehingga penyelesaian damai tidak tercapai.

Peristiwa ini pun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Jepara. Selain menyeret nama seorang pengusaha toko emas yang dikenal luas, kasus tersebut juga memunculkan sorotan mengenai praktik pernikahan siri yang diakui dilakukan saat yang bersangkutan masih memiliki istri sah.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh para pihak. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang hadir dalam mediasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.

 

Global7/OBENG

Pos terkait