JEPARA, Global7.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di depan SPBU Ngabul, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (27/6/2026) sekitar pukul 23.21 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi G 6553 APB dengan sebuah truk kontainer bernomor polisi H 9025 RA. Akibat kejadian itu, dua orang pengendara dan pembonceng sepeda motor meninggal ditempat.
Berdasarkan laporan awal Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara, kecelakaan terjadi saat truk kontainer yang dikemudikan Mustakim (44), warga Bandarharjo, Semarang Utara, melaju dari arah Jepara menuju Kudus atau dari utara ke selatan.
Saat berada di lokasi kejadian, truk diduga berusaha mendahului kendaraan yang berada di depannya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX yang dikendarai Muhammad Azaz (28), warga Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, dengan membonceng Adimas Indra Eka Pamuji (28), warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri.
Karena jarak kedua kendaraan yang sudah terlalu dekat, pengemudi tidak dapat menguasai laju kendaraan sehingga terjadi tabrakan di badan jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah Jepara menuju Kudus.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia.
Sementara itu, kerugian materiil akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara yang menerima laporan pada Sabtu (28/6/2026) sekitar pukul 00.15 WIB langsung melakukan penanganan di lokasi kejadian serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
G7/Satlantas Polres Jepara










