Ombudsman Jateng Buka Posko Pengawasan Substansi Pendidikan, Layani Aduan Masyarakat Secara Gratis

JEPARA | Global7.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah membuka Posko Pengawasan Substansi Pendidikan untuk menerima konsultasi dan pengaduan masyarakat terkait layanan pendidikan. Posko tersebut disediakan sebagai upaya pengawasan terhadap berbagai persoalan pelayanan publik di sektor pendidikan.

 

Informasi pembukaan posko itu disampaikan melalui poster resmi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang beredar di media sosial. Dalam poster tersebut dijelaskan bahwa layanan pengaduan diberikan secara gratis bagi masyarakat yang mengalami persoalan di bidang pendidikan.

 

Adapun sejumlah layanan dan persoalan pendidikan yang dapat dilaporkan meliputi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), pungutan pendidikan, seragam sekolah, wisuda atau perpisahan, Surat Keterangan Lulus (SKL), hingga ijazah.

 

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan terkait validasi atau kurasi sertifikat dan piagam prestasi, kegiatan study tour atau outing class, buku LKS, KIP (Kartu Indonesia Pintar), PIP (Program Indonesia Pintar), serta layanan pendidikan lainnya.

 

Ombudsman Jateng mengajak masyarakat untuk memanfaatkan posko tersebut sebagai sarana konsultasi maupun pengaduan apabila menemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor layanan WhatsApp 0811-998-3737 atau dengan memindai kode QR yang tercantum pada poster layanan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui layanan Ombudsman di nomor 137 dan situs resmi ombudsman.go.id.

 

G7/Pemkab Jepara

Pos terkait