JAKARTA | Global7.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan masyarakat terkait risiko hukum penyalahgunaan data pribadi pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tindakan menggunakan, memperbanyak, maupun memanfaatkan data e-KTP tanpa hak dan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memakai data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data e-KTP, untuk keuntungan pribadi atau pihak lain hingga merugikan pemilik data, terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pada Mei 2026, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa praktik fotokopi identitas seharusnya mulai ditinggalkan. Sebab, e-KTP sudah dilengkapi cip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital melalui perangkat card reader resmi.
Menurut Dukcapil, penyebaran fotokopi identitas berpotensi memicu kebocoran data pribadi dan membuka peluang tindak kejahatan, seperti pendaftaran pinjaman ilegal, pemalsuan identitas, hingga penipuan.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri meminta instansi pelayanan publik maupun pihak swasta, seperti hotel, rumah sakit, kantor, dan lembaga lainnya, agar tidak lagi menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat administrasi. Sebagai gantinya, proses verifikasi identitas diimbau menggunakan sistem digital berbasis card reader.
Imbauan tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ pada 2013. Namun, pada 2026 aturan itu kembali diperkuat seiring penerapan UU Perlindungan Data Pribadi.
Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati saat menyerahkan salinan identitas kepada pihak tertentu dan memastikan data pribadi hanya diberikan kepada instansi yang memiliki kewenangan resmi.
Wartawan: AQ
Sc: Kompas










