Semarang | Global7.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (32), warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Usai mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan dua warga sipil. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu di dalam kamar tersangka dan tiga paket lainnya di samping rumah.
Selain sembilan paket sabu dengan total berat bruto sekitar 17,50 gram, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Redmi, satu timbangan digital, satu gunting, serta dua isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan narkotika.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KR mengaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka bertugas mengambil, memecah, dan mengedarkan sabu sesuai alamat yang telah ditentukan.
Sebagai imbalan, tersangka menerima uang sebesar Rp200 ribu melalui aplikasi Dana serta satu paket sabu untuk dikonsumsi pribadi. KR juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut atas perintah pelaku yang kini masih diburu polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.
“Pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih berupaya memanfaatkan masyarakat sebagai kurir maupun pengedar dengan iming-iming keuntungan dan narkotika untuk dikonsumsi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
G7/Humas Polda Jateng










