Jerit Remaja Putri Yang Diduga Diperkosa Bergilir 8 Pria Di Jepara, Pengacara Nur Said S.H., M.H.,C.P.M., Siap Dampingi Korban Secara Probono

Foto, Pengacara Nur Said Bersama Korban Dan Keluarga

JEPARA | Global7.id — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial S (18), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menyita perhatian publik. Di tengah kondisi ekonomi keluarga korban yang terbatas, seorang pengacara asal Mayong, Jepara, Nur Said, SH, MH, CPM, menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma hingga proses hukum selesai.

 

Nur Said mengaku telah menemui langsung korban beserta keluarganya untuk mendengarkan keterangan dan kronologi secara menyeluruh. Atas dasar kemanusiaan dan rasa prihatin terhadap kondisi korban, saya siap mendampingi dan membela korban secara probono sampai perkara ini selesai.

 

“Hari ini, Jumat 8 Mei 2026, kami juga akan menerima surat kuasa dari pihak keluarga,” ujar Nur Said.

 

Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan agar korban dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses keadilan tanpa dibebani biaya hukum.

 

Peristiwa yang dialami S disebut berlangsung sejak Rabu (29/4/2026) hingga Jumat (1/5/2026). Awalnya, korban ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga oleh seorang pria berinisial R (30), warga Kecamatan Mayong. Korban dijanjikan bekerja pada malam hari dan akan diantar kembali ke rumah setelah selesai bekerja.

 

Namun, pada malam pertama bekerja, korban mengaku tidak dipulangkan sebagaimana janji awal. Setelah dijemput usai bekerja, ia justru dibawa menuju sebuah penginapan di wilayah Mayong.

Di tempat tersebut, korban mendapati beberapa pria lain sudah berada di dalam kamar. Korban kemudian mengaku mengalami tindakan rudapaksa secara bergilir. Ia sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan, namun tidak mampu berbuat banyak karena tubuhnya ditahan.

 

Pada hari berikutnya, korban kembali diminta datang dengan alasan bekerja. Karena merasa takut akibat adanya ancaman dari pelaku, korban mengaku tidak berani menolak. Dugaan tindakan kekerasan seksual itu kembali terjadi hingga hari ketiga di sebuah gudang yang berada di depan rumah terduga pelaku utama.

Korban menyebut total terdapat delapan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Kasus ini kemudian terungkap setelah seorang tetangga korban berinisial N (45), warga Kecamatan Welahan, merasa prihatin dan melaporkannya ke Polsek Kalinyamatan pada Sabtu (2/5/2026). Karena laporan saat itu disebut baru sebatas pendataan, pelaporan kemudian dilanjutkan ke Satreskrim Polres Jepara pada Senin (4/5/2026).

 

N mengatakan, keluarga korban awalnya takut melapor karena khawatir terhadap biaya proses hukum dan status sosial keluarga terduga pelaku yang dinilai cukup terpandang.

“Sebelumnya korban cerita ke saya dulu, bukan ke keluarganya. Setelah saya sampaikan, pihak keluarga sempat takut melapor,” ujarnya.

 

Meskipun pendampingan hukum dari advokat Nur Said secara probono, Nur Said siap dampingi sampai kasus ini tuntas hingga ada kepastian hukum dan korban mendapatkan keadilan.

 

G7/AR

Pos terkait