FKPM Mambak Jepara Batalkan Demo, PT Indoexim Bayar Hak Karyawan Menjelang Magrib Publik Soroti Dugaan Pola Tahunan Hindari THR

Foto, FKPM Mambak Jepara Batalkan Demo, PT Indoexim Bayar Hak Karyawan Menjelang Magrib Publik Soroti Dugaan Pola Tahunan Hindari THR

Global7.id – Jepara, 

Polemik pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan buruh di PT Indoexim memasuki babak baru. Rencana aksi demonstrasi yang sedianya digelar pada Sabtu, (7/3/2026) akhirnya dibatalkan oleh pendamping karyawan dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Mambak.

 

Keputusan tersebut diambil setelah pihak perusahaan dilaporkan mulai memenuhi pembayaran hak-hak karyawan yang sebelumnya menjadi tuntutan para pekerja.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembayaran hak-hak pekerja dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 menjelang waktu Magrib. Setelah pembayaran tersebut dilakukan, FKPM Mambak sebagai pihak yang mendampingi para karyawan memutuskan membatalkan rencana aksi demonstrasi yang sebelumnya telah dipersiapkan.

 

Salah satu sumber menyebutkan bahwa nilai pembayaran hak karyawan yang kini mulai dipenuhi perusahaan mendekati Rp100 juta.

 

Namun perkembangan ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

 

Jika hak karyawan tahun ini bisa dipenuhi setelah muncul rencana aksi demonstrasi, bagaimana dengan hak-hak pekerja pada tahun-tahun sebelumnya?

 

Sejumlah pekerja dan warga menyebut pola pemberhentian karyawan menjelang Lebaran bukan kejadian baru. Praktik tersebut diduga sudah terjadi berulang kali hampir setiap tahun, dengan pola yang hampir sama menjelang Hari Raya, sejumlah pekerja tiba-tiba diberhentikan dengan berbagai alasan.

 

Bacaan Lainnya

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemberhentian tersebut bukan sekadar kebijakan manajemen, melainkan bagian dari pola untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

 

Jika benar demikian, maka pembayaran hak karyawan tahun ini setelah adanya tekanan publik dapat ditafsirkan sebagai pengakuan tidak langsung bahwa perusahaan memahami kewajiban tersebut namun selama ini tidak dijalankan secara konsisten.

Artinya, persoalan ini bukan hanya tentang satu kejadian tahun ini, melainkan potensi praktik berulang yang berlangsung bertahun-tahun.

 

Sorotan Upah di Bawah UMK

Selain persoalan PHK mendadak, sistem pengupahan di perusahaan tersebut juga menjadi sorotan. Para pekerja mengaku selama ini menerima upah harian sekitar Rp55.000.

 

Jika dihitung secara rata-rata, angka tersebut berada jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara, yang saat ini berada di kisaran Rp2,6 juta per bulan.

 

Perbedaan yang cukup jauh ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan yang diatur dalam

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Regulasi tersebut secara tegas melarang perusahaan membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

 

Dugaan Pelanggaran BPJS dan Status Pekerja

Para pekerja juga menyebut selama ini mereka tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, dengan alasan status mereka sebagai pekerja harian lepas.

 

Padahal dalam praktik ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu tetap berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Dugaan Sumur Air Dalam Belum Berizin

Selain persoalan ketenagakerjaan, muncul pula sorotan lain terkait dugaan sumur air dalam yang digunakan perusahaan belum memiliki izin resmi.

 

Sumur bor industri pada prinsipnya wajib memiliki izin pengambilan air tanah sesuai ketentuan perizinan lingkungan dan pengelolaan sumber daya air.

Jika dugaan ini benar, maka penggunaan air tanah tersebut berpotensi melanggar aturan pemanfaatan air tanah yang seharusnya diawasi oleh instansi terkait.

 

Ketua FKPM Mambak: Hak Buruh Tidak Boleh Bergantung pada Tekanan Aksi.

 

Ketua FKPM Mambak, Zamroni, menilai penyelesaian hak karyawan setelah muncul rencana aksi justru menunjukkan bahwa masalah tersebut memang serius dan perlu pengawasan lebih lanjut.

 

Menurutnya, pemenuhan hak pekerja seharusnya menjadi kewajiban yang dijalankan secara normal oleh perusahaan tanpa harus menunggu tekanan publik.

 

Kami bersyukur jika hak-hak karyawan akhirnya dibayarkan. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa harus menunggu rencana aksi demo dulu baru ada penyelesaian?” ujar Zamroni.

 

Ia juga menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyelesaian satu kasus saja, karena masyarakat menilai pola kejadian serupa diduga sudah berlangsung berulang setiap menjelang Lebaran.

 

Kalau tahun ini bisa diselesaikan karena ada rencana aksi, maka perlu ditelusuri juga bagaimana dengan hak pekerja pada tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai kejadian seperti ini menjadi pola tahunan,” tegasnya.

 

Zamroni berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Menurutnya, pekerja kecil tidak boleh terus berada pada posisi lemah setiap kali menghadapi persoalan hak normatif.

 

Yang kita perjuangkan bukan hanya kasus tahun ini, tetapi juga agar ke depan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki kekuatan untuk bersuara,” pungkasnya.

 

Sementara pihak HRD PT INDOEXIM Kalis di hubungi wartawan Global7.id untuk di Mintak klarifikasi hanya menjawab singkat kami sampaikan dulu ke manajemen.

 

G7/AR

Pos terkait