Global7.id – Gowa,
Perkosa mertua kembali menggemparkan publik setelah seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga melakukan tindakan bejat terhadap ibu mertuanya sendiri. Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumahnya saat aparat datang menggerebek.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial HA (49) melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.
“Kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengarah kepada terduga pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Sempat Mengelabui Petugas
Saat aparat tiba di rumah pelaku, situasi sempat memanas. SA diduga mencoba menghindari penangkapan dengan naik ke bagian atas rumah dan bersembunyi di plafon.
Petugas yang sudah mengepung lokasi akhirnya berhasil menemukan persembunyian tersebut. Dengan kesigapan anggota di lapangan, pelaku diturunkan dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Aksi bersembunyi di plafon itu menjadi perhatian warga sekitar yang sempat menyaksikan proses penangkapan. Aparat memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Pengakuan Sementara dan Pendalaman Motif
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dugaan peristiwa terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam rumah.
Polisi menyebut motif sementara diduga karena dorongan nafsu. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya unsur lain yang memperberat perbuatan tersebut.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arman.
Pendampingan terhadap korban dilakukan untuk memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Dijerat Pasal KUHP
Atas dugaan tindak pidana tersebut, SA disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik saat ini tengah menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual yang melibatkan relasi keluarga dekat, yang secara psikologis dinilai memiliki dampak lebih berat bagi korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya. Laporan yang cepat dinilai sangat membantu aparat dalam melakukan penanganan serta mencegah dampak yang lebih luas.
Kasus di Gowa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam rumah sendiri. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sembari memberikan perlindungan dan pendampingan maksimal kepada korban.
G7/KMP










