Miras Maut Jepara Renggut 7 Nyawa dalam Sepekan! Fakta Mengejutkan di Balik ‘Es Moni’ yang Berujung Tragedi

Foto, Ilustrasi Miras Maut Jepara Renggut 7 Nyawa dalam Sepekan! Fakta Mengejutkan di Balik ‘Es Moni’ yang Berujung Tragedi

Global7.id – Jepara, 

Miras oplosan kembali memakan korban di Jepara. Dalam sepekan terakhir, tragedi miras maut mengguncang masyarakat Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setelah tujuh warga dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan pada rentang waktu 7–13 Februari 2026. Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena korban berjatuhan dalam waktu singkat dan melibatkan racikan minuman ilegal yang dikenal dengan sebutan “es moni”.

 

Kasus bermula dari aktivitas minum bersama di sebuah warung dan tempat karaoke di Desa Suwawal Timur pada Sabtu (7/2/2026) malam. Tanpa mengetahui bahaya di balik racikan tersebut, para korban mengonsumsi minuman yang kemudian diduga kuat sebagai miras oplosan.

 

Dalam dua hari berikutnya, kondisi para korban mulai memburuk. Satu per satu mengalami gangguan kesehatan serius sebelum akhirnya meninggal dunia. Situasi ini membuat aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

 

Korban Berjatuhan dalam Tiga Hari

Enam korban dilaporkan meninggal secara beruntun pada 8–10 Februari 2026, hanya beberapa jam hingga dua hari setelah pesta miras berlangsung. Mereka adalah warga dari beberapa desa di Kecamatan Pakisaji.

 

Tragedi belum berhenti di situ. Pada Kamis malam (12/2/2026), seorang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara, kembali meninggal dunia yang diduga memiliki keterkaitan dengan konsumsi miras oplosan serupa.

 

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto pada Jumat (13/2/2026) menyampaikan bahwa total korban meninggal mencapai tujuh orang, sementara dua hingga tiga warga lain masih menjalani perawatan intensif. Pernyataan ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat akan bahaya miras racikan ilegal.

 

Racikan “Es Moni” yang Berujung Mematikan

Bacaan Lainnya

Hasil penyelidikan awal menunjukkan minuman tersebut diracik dari campuran etanol dengan air mineral dalam takaran yang tidak sesuai standar. Selain itu, racikan ditambah bahan lain seperti susu kental manis, minuman suplemen, dan madu agar rasanya lebih mudah dikonsumsi.

 

Di kalangan tertentu, campuran ini dikenal dengan sebutan “es moni”. Meski bahan-bahannya tampak umum dan dijual bebas, pencampuran tanpa keahlian justru diduga menjadi penyebab utama munculnya efek racun berbahaya.

 

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti pada pekan kedua Februari 2026, antara lain jeriken, galon, botol bekas, alat saringan, corong, dan bahan campuran yang digunakan dalam proses peracikan.

 

Polisi Tetapkan Tersangka dan Kejar Pemasok

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, kepolisian menetapkan beberapa orang sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Mereka diduga berperan meracik serta menyediakan miras oplosan yang kemudian dikonsumsi para korban.

 

Ironisnya, salah satu pihak yang diduga terlibat juga meninggal dunia setelah ikut mengonsumsi minuman tersebut. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama bahan alkohol yang diduga menjadi sumber racikan.

 

Langkah hukum ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik pembuatan miras oplosan bukan hanya pelanggaran ringan, melainkan tindakan berisiko tinggi yang dapat merenggut banyak nyawa.

 

Makam Korban Dibongkar untuk Kepastian Ilmiah

Dalam proses pengembangan kasus, polisi bersama tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam salah satu korban pada Jumat (13/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan hasil laboratorium forensik.

 

Ekshumasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap secara ilmiah apakah terdapat zat berbahaya dalam tubuh korban yang berasal dari racikan miras tersebut.

 

Ancaman Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pidana umum, kesehatan, hingga perlindungan konsumen. Berdasarkan keterangan penyidik pada pertengahan Februari 2026, ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku mencapai 15 tahun penjara.

 

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat meracik ataupun memperjualbelikan minuman keras ilegal di Jepara.

 

Alarm Sosial bagi Masyarakat

Tragedi yang terjadi sepanjang 7–13 Februari 2026 ini menjadi peringatan serius bahwa miras oplosan bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Edukasi tentang bahaya alkohol ilegal serta pengawasan peredaran minuman keras menjadi hal yang mendesak untuk diperkuat.

 

Di balik angka korban yang terus bertambah, tersimpan pelajaran pahit bahwa satu malam pesta dapat berakhir dengan duka panjang bagi banyak keluarga.

 

G7/TEAM

Pos terkait