Petugas Minimarket Cibiru Tewas Dihajar Brutal Saat Jaga Toko Tengah Malam

Foto, Petugas keamanan minimarket di Cibiru Bandung terlibat cekcok dengan pelanggan sebelum dianiaya hingga meninggal dunia

Global7.id – Bandung, 

Petugas minimarket Cibiru tewas setelah menjadi korban penganiayaan brutal saat menjalankan tugas jaga toko tengah malam. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Cibiru, Kota Bandung, dan menyita perhatian publik karena videonya viral di media sosial.

 

Korban berinisial AD, diketahui tengah menjalankan tugas jaga malam ketika kejadian terjadi pada Selasa (6/1) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula dari teguran korban kepada pelaku terkait proses pembayaran barang di dalam minimarket. Teguran tersebut justru memicu emosi pelaku.

 

Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke luar toko. Di area parkir, pelaku berinisial DRW meluapkan amarahnya dengan cara yang keji. Korban dipukul, ditampar, bahkan diinjak hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

 

Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera memberikan pertolongan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Kapolsek Panyileukan, AKP Bambang Haryono, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut penganiayaan ini murni dipicu oleh emosi pelaku yang tidak terima ditegur saat berada di dalam toko.

 

“Korban adalah petugas keamanan minimarket. Pelaku tidak terima ditegur, lalu terjadi cekcok yang berujung penganiayaan di area parkir,” ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (11/1).

 

Aksi kekerasan itu terekam kamera dan menyebar luas di media sosial. Video penangkapan pelaku oleh polisi pun turut viral dan menuai beragam reaksi publik. Banyak warganet mengecam tindakan brutal pelaku dan menuntut hukuman setimpal.

 

Bacaan Lainnya

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat. Sehari setelah kejadian, DRW berhasil diamankan dan kini ditahan di Mapolsek Panyileukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa emosi sesaat dapat berujung petaka. Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

 

G7/KMP

Pos terkait