KUHP Baru 2026: Umpatan “Anjing” Kini Bisa Dipidana Hingga 6 Bulan Penjara, Ini Penjelasannya

Foto, Ilustrasi hukum KUHP baru, gavel hakim dan ponsel bertuliskan peringatan umpatan bisa dipidana dengan latar bendera Indonesia

Global7.id – Nasional, 

KUHP baru 2026 resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan salah satu aturan yang kini mendapat sorotan publik adalah larangan penggunaan kata-kata penghinaan seperti “anjing” terhadap sesama manusia karena bisa dipidana.

 

Aturan ini tertuang dalam Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku efektif per 2 Januari 2026. Pasal ini menggantikan Pasal 315 KUHP lama dan secara tegas mengatur tindak penghinaan yang tidak termasuk pencemaran nama baik tetapi tetap merendahkan kehormatan seseorang.

 

Dalam budaya populer, kata “anjing” kerap dipakai sebagai umpatan, pelampiasan emosi, bahkan dianggap candaan antarteman. Namun kini, penyebutan kata tersebut terhadap manusia dikategorikan sebagai tindakan merendahkan martabat karena menyamakan manusia dengan hewan, yang dalam norma sosial Indonesia dianggap sebagai penghinaan berat.

 

Advokat dan pemerhati hukum pidana, R. Aditya Pranata, S.H., M.H., menilai perubahan hukum ini merupakan momentum penting membangun budaya komunikasi yang lebih beretika.

 

“Selama ini masyarakat sering menganggap remeh kata-kata kasar. Padahal dalam hukum, penghinaan adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat seseorang,” ujarnya.

 

Pasal 436 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghina orang lain secara lisan, tulisan, atau perbuatan, meskipun bukan pencemaran nama baik, tetap bisa dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II maksimal Rp10 juta.

 

Kenapa Kata “Anjing” Bisa Dipidana?

Karena dianggap merendahkan martabat manusia. Dalam konteks sosial Indonesia, menyamakan manusia dengan hewan bukan sekadar kasar, tapi juga dianggap penghinaan yang melukai kehormatan pribadi. Itulah dasar kenapa kata ini kini masuk wilayah pidana.

Bacaan Lainnya

 

Namun, penerapan pasal ini bukan tanpa tantangan. Tidak semua ucapan kasar otomatis diproses hukum. Konteks, niat, situasi, bahkan relasi antara pihak yang terlibat akan menjadi pertimbangan penegak hukum.

 

“Penegakan hukum tidak boleh kaku. Harus ada pembacaan konteks, apakah benar berniat menghina atau hanya bercanda dalam ruang terbatas,” jelas Advokat Aditya.

 

Ia menegaskan, pasal ini bukan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi. Negara hanya ingin membatasi kekerasan verbal yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

 

Media Sosial Jadi Ruang Paling Rawan

Era digital membuat proses penghinaan semakin mudah dilakukan. Platform seperti X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga TikTok menjadi tempat terbuka untuk mengungkapkan emosi. Di satu sisi memberi kebebasan, namun di sisi lain juga menghadirkan risiko hukum.

 

Dengan berlakunya KUHP baru ini, masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum mengetik komentar.

“Sekali jari menekan tombol kirim, itu bisa menjadi awal proses hukum. Jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja,” tegasnya.

 

Penghinaan yang dilakukan di media sosial bahkan bisa memperberat dampak karena bersifat publik dan dapat menyebar luas.

 

Tak Untuk Menakut-nakuti, Tapi Mengedukasi

Meski pasal ini menimbulkan pro dan kontra, para praktisi hukum menilai keberadaannya dapat membantu membangun budaya komunikasi yang lebih santun. Negara ingin menekan kebiasaan merendahkan dan membiarkan kekerasan verbal menjadi hal biasa.

 

Namun Advokat Aditya memberi catatan penting.

“Yang terpenting adalah edukasi hukum ke masyarakat. Jangan sampai pasal ini digunakan sewenang-wenang dan memicu kriminalisasi berlebihan.”

 

Ia berharap masyarakat memahami, bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi. Bukan hanya secara sosial, tetapi kini juga secara hukum.

 

Refleksi untuk Kita Semua

Perubahan hukum ini menjadi pengingat bahwa kata-kata bukan sekadar bunyi, tetapi bisa menyakiti, melukai harga diri, bahkan kini bisa memenjarakan. Di tengah derasnya arus digital, masyarakat dituntut lebih bijak dalam memilih kata, baik dalam kehidupan nyata maupun dunia maya.

 

Sebagai penutup, pepatah lama kini terasa semakin relevan: “Mulutmu harimaumu.”

Bukan lagi sekadar nasihat orang tua, tetapi sudah menjadi bagian dari norma hukum yang hidup dan berlaku.

 

G7/AR

Pos terkait