Pasien Mengeluh Diabaikan, Pelayanan Puskesmas Mlonggo Jepara Dipertanyakan

Foto, pasien yang mengeluh di perlakuan puskesmas mlonggo yang tidak ramah

Global7.id – Jepara | Sabtu 13 Desember 2025

Seorang pasien berinisial R, warga Mambak, Pakis Aji, melayangkan keluhan keras terhadap layanan Puskesmas Mlonggo setelah mengalami pengalaman yang dinilai mengecewakan saat membutuhkan penanganan segera, Jum’at 12/12/25.

 

R, sebelumnya mengeluhkan patah gigi yang ujung patahannya sangat lancip dan melukai lidah, membuatnya sulit makan dan berbicara. Dalam kondisi sakit, R tiba di loket pendaftaran sekitar pukul 08.30 WIB dan mengambil nomor antrian A dengan nomor 94.

 

Namun setelah menunggu sekitar 30 menit, petugas loket menyampaikan bahwa kuota pasien Poli Gigi telah habis. R makin kaget ketika diberi penjelasan bahwa hari Jumat kuota hanya 15 pasien, sedangkan hari lain dibatasi 20 pasien. Informasi penting ini tidak diberitahukan sejak awal.

 

“Saya sudah sakit, sudah menunggu lama, tapi tiba-tiba dibilang kuotanya habis. Kalau dari awal dikasih tahu, saya tidak perlu buang waktu,” ujar R kecewa.

 

Tidak puas dengan jawaban petugas, R, mempertanyakan dasar aturan pembatasan kuota tersebut. Namun petugas hanya menjawab bahwa “itu aturan di sini, Pak.”

 

R, kemudian meminta bertemu humas atau kepala Puskesmas. Ia justru diarahkan ke ruang keuangan dan bertemu dengan TU, Ibu Tiyas. Setelah diskusi, barulah diberikan solusi bahwa R tetap dapat diperiksa di Poli Gigi dan diminta mengisi formulir keluhan.

 

Namun insiden ini meninggalkan pertanyaan besar Apakah benar fasilitas kesehatan boleh membatasi kuota pasien sakit? Apa dasar hukumnya?

 

Bacaan Lainnya

Jika aturan ini diterapkan tanpa pengecualian, bagaimana nasib pasien yang membutuhkan penanganan segera? Apakah mereka harus menahan sakit hingga esok hari?

 

Situasi ini menunjukkan lemahnya sistem informasi dan pelayanan yang seharusnya berpihak pada masyarakat.

 

Dinkes Jepara Diminta Evaluasi

Dinas Kesehatan Jepara perlu Mengevaluasi kebijakan kuota diperketat pada faskes, terutama yang menangani pasien non-trauma.

 

Mengutamakan keselamatan dan hak pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan, bukan sekadar mengikuti angka kuota.

 

Menjamin tidak ada pasien yang pulang tanpa ditangani hanya karena kuota penuh.

 

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pelayanan kesehatan adalah hak publik yang tidak boleh dibatasi secara administratif. Puskesmas harus hadir sebagai solusi, bukan sumber kekecewaan, terutama bagi masyarakat yang mungkin tidak berani bersuara seperti R.

 

G7/TEAM

Pos terkait