Buruknya Pelayanan Travel Semeru Penumpang Disematkan Janji Tanpa Armada Ditinggalkan di Trotoar Selama Dua Jam

Foto, Buruknya Pelayanan Travel Semeru Penumpang Disematkan Janji Tanpa Armada Ditinggalkan di Trotoar Selama Dua Jam

Global7.id – Semarang,

Kekacauan layanan transportasi darat kembali menjadi sorotan. Kali ini, Travel Semeru yang berkantor di Jl. Imam Bonjol No. 201-203, Dadapsari, Semarang, dinilai abai dalam memberikan pelayanan dasar kepada konsumennya. Abdul (35), warga Jepara, menjadi korban ketidakprofesionalan yang patut dipertanyakan. Ia ditinggalkan menunggu di depan Plaza Metro Semarang selama lebih dari dua jam tanpa kabar, tanpa konfirmasi, tanpa armada.

 

Abdul sudah memesan tiket perjalanan dari Semarang ke Jepara untuk jadwal keberangkatan pukul 08.00 WIB pada Sabtu (1/11). Namun yang terjadi justru penantian tanpa ujung. Hingga lewat pukul 10.00 WIB, tak satu pun kendaraan dari pihak travel yang datang untuk menjemput sesuai perjanjian. Kontak melalui telepon dan WhatsApp yang dilakukan berkali-kali juga tak digubris, seolah pelanggan tak punya arti apa-apa bagi mereka.

 

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada sopir yang menghubungi. Kami benar-benar ditelantarkan. Padahal saya sudah berkali-kali konfirmasi,” ujar Abdul dengan nada kecewa. Ia menyayangkan sikap pihak travel yang seolah meremehkan penumpang, padahal perjalanan ini menyangkut waktu dan kebutuhan mendesak.

 

Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Kasus ini bukan sekadar soal telat atau salah komunikasi. Ini menyangkut hak konsumen atas pelayanan yang layak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan layanan. Ketika pelaku usaha menjual janji layanan lalu mengabaikannya, mereka bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga hukum.

 

Menurut Pasal 7 UU tersebut, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang ditawarkan, serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang diperdagangkan. Bahkan, Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat barang/jasa yang diperdagangkan.

 

Tidak heran jika Abdul kini berencana membawa kasus ini ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Semarang. “Ini bukan soal satu orang. Kalau tidak ditindak, bisa terus terulang. Kami berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan profesional,” tegasnya.

 

Klarifikasi yang Terasa Hambar

Bacaan Lainnya

Dalam klarifikasinya, pihak Travel Semeru mengakui adanya “misskomunikasi” terkait pemesanan Abdul. Mereka beralasan overload saat akhir pekan, sehingga pesan Abdul tidak ditindaklanjuti secara tepat. Pihak travel menyebut bahwa titik penjemputan “depan Metro Plaza” tidak termasuk dalam rute resmi mereka.

 

“Kami mohon maaf sekali ya kak atas adanya misscom terkait pemesanan bapak yang harusnya jam 08.00 dari pool imam bonjol tidak kami konfirmasi terkait keberangkatannya… kami overload baik dari chat maupun penumpang di pool,” tulis pihak Travel Semeru dalam pesannya.

 

Namun jawaban itu hanya menambah daftar pertanyaan. Bagaimana mungkin travel resmi sebesar itu tidak memiliki sistem penanganan yang memadai, terlebih di akhir pekan yang bisa diprediksi sebagai waktu kepadatan? Mengapa tidak ada SOP untuk konfirmasi ulang kepada pelanggan? Apakah wajar jika pihak travel berasumsi tanpa verifikasi bahwa calon penumpangnya “sudah jalan sendiri ke pool”?

 

Seperti ditanggapi Abdul: “Kalau kami tidak mengutus ojol (ojek online) ke kantor travel untuk menanyakan kepastian, mungkin kami calon penumpang bisa terlantar seharian.”

 

Kasus ini membuka kembali kenyataan pahit akan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha transportasi di tingkat daerah. Ketika konsumen diperlakukan sekadar nominal transaksi, di mana letak martabat pelayanan publik? Hendaknya instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan hingga BPKN dan YLKI, tidak tinggal diam. Kelalaian seperti ini tidak boleh dinormalisasi.

 

Konsumen berhak atas kejelasan, keberlanjutan, dan perlindungan bukan dibiarkan menghadapi ketidakpastian di tengah terik panas, hanya demi menunggu armada yang tak kunjung datang.

“Untuk apa aturan dibuat kalau tak dipatuhi? Untuk apa slogan ‘pelayanan prima’ kalau yang terjadi justru kesewenang-wenangan?”

 

Kita menunggu, apakah Travel Semeru akan memperbaiki diri, atau publik akan mengingatnya sebagai simbol buruknya layanan transportasi antarkota yang jauh dari profesionalisme dan keadilan bagi konsumennya.

 

 

G7/Obeng

Pos terkait