Global7.id – Pati,
Perjalanan panjang perkara pidana yang menjerat Karmisih binti Dasar, warga Desa Bendar RT 02 RW 04, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati dalam perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN Pti.
Putusan tersebut tertuang dalam Akta Kasasi Nomor 08/Akta.Pid.K/2025/PN Pti, dengan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1593 K/PID/2025, yang dibacakan pada 19 September 2025.
Dalam relaas pemberitahuan yang ditandatangani oleh jurusita pengganti Saman dari Pengadilan Negeri Pati tertanggal 28 Oktober 2025, disebutkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon, yakni Jaksa Penuntut Umum, serta membebankan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500 kepada terdakwa Karmisih.
Perjalanan Panjang Kasus Karmisih
Kasus yang menjerat Karmisih bermula dari dugaan tindak pidana yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Pati pada awal tahun 2024. Berdasarkan surat penetapan, Karmisih didakwa melanggar ketentuan hukum pidana yang berkaitan dengan perbuatan penipuan dan penggelapan dalam hubungan usaha, yang kemudian berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Pati.
Selama proses persidangan di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati telah memeriksa secara mendalam alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan vonis dengan amar yang sebagian meringankan terdakwa. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Pati tidak puas dengan hasil tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Hasil banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati. Tak berhenti di situ, pihak jaksa kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Kasasi Ditolak, Putusan Sebelumnya Dikuatkan
Melalui putusan tertanggal 19 September 2025, Mahkamah Agung menilai bahwa alasan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan secara hukum. MA menyatakan bahwa tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Dengan demikian, amar putusan di tingkat bawah tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penasihat Hukum: Keadilan Akhirnya Ditemukan
Kuasa hukum terdakwa, Nur Said, S.H., M.H., CPM, selaku Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor Nur Said & Partners yang berkantor di Kecamatan Mayong, Jepara, menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum harus berdasarkan pada bukti dan keadilan, bukan sekadar tuntutan. Kami menghormati setiap tahapan hukum yang telah dilalui, dan hasil ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah sebagaimana didakwakan,” ujar Nur Said saat dikonfirmasi.
Ia juga meyakinkan publik bahwa dengan adanya putusan kasasi yang menolak permohonan dari pihak penuntut umum, maka Karmisih kini telah bebas dari seluruh proses hukum yang selama ini membelitnya.
Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, maka perkara atas nama Karmisih binti Dasar resmi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Pati telah menjalankan relaas pemberitahuan putusan secara resmi melalui surat elektronik, sesuai dengan peraturan dan sumpah jabatan jurusita pengganti.
Perkara ini menjadi contoh bahwa keadilan dapat ditegakkan hingga ke tingkat tertinggi, dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar menghormati setiap tahapan hukum tanpa intervensi.
G7/AR
Sumber: Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 08/Akta.Pid.K/2025/PN Pti – Pengadilan Negeri Pati










