BPK Temukan Kelebihan Bayar Publikasi Media di Jepara, Nilainya Capai Ratusan Juta

Foto, BPK Temukan Kelebihan Bayar Publikasi Media di Jepara, Nilainya Capai Ratusan Juta

Global7.id – Jepara, 

Anggaran publikasi media di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam kegiatan belanja publikasi di dua instansi, yakni Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara.

 

Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, yang diterbitkan pada 26 Mei 2025. Laporan itu mengungkap adanya selisih harga hingga Rp813.485.000, dengan kelebihan bayar yang tidak didukung bukti kewajaran sebesar Rp428.756.058.

 

Publikasi di Atas Harga Pasar

BPK menyebut, Sekretariat DPRD Jepara membayar harga publikasi media di atas standar yang berlaku di Diskominfo. Misalnya, media “Rdr K” menerima Rp4.995.000 per berita, sementara standar harga di Diskominfo hanya Rp2.000.000. Dengan total 40 berita, selisih mencapai Rp119,8 juta.

 

Praktik serupa juga ditemukan di media lainnya, mulai dari DI (Rp60 juta), LNG N (Rp106,8 juta), Hmr.com (Rp129,96 juta), Jt.com (Rp120 juta), hingga Jgl Jlg dan SMM (masing-masing Rp116 juta).

“Total selisih mencapai Rp813 juta lebih, dan sebagian besar tidak punya bukti kewajaran yang cukup,” demikian catatan BPK.

 

Masalah di Disparbud

Selain DPRD, Disparbud Jepara juga tercatat bermasalah. BPK menemukan pengadaan iklan dan publikasi yang tidak mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) secara rinci.

Bahkan, dalam belanja media promosi, harga tercatat Rp7 juta per paket, padahal hasil verifikasi BPK menunjukkan nilai wajar hanya Rp5 juta per paket. Negosiasi harga pun disebut tidak obyektif karena dilakukan terburu-buru, bahkan cenderung hanya berdasarkan kedekatan dengan vendor media tertentu.

 

Bacaan Lainnya

Tanggapan Pihak Terkait

Sekretariat DPRD Jepara saat dimintai keterangan menyebut semua kegiatan publikasi sudah sesuai mekanisme.

“Semua sudah dibahas dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Kalau ada selisih, itu tanggung jawab OPD terkait,” kata salah seorang pejabat Sekretariat DPRD.

 

Namun, Kepala Disparbud Jepara enggan menanggapi. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia tidak memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan.

 

Kritik untuk Media dan Pemerintah

Haryanto, Pimpinan Redaksi Liputandesa.id, menilai praktik ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak marwah pers.

“Media mestinya menjadi pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tapi kalau ikut menerima pembayaran di atas harga wajar, ini bisa menimbulkan kesan bahwa ada pembiaran bahkan dugaan niat melawan hukum,” ujarnya.

 

Rekomendasi BPK

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, Pemkab Jepara diminta memperbaiki regulasi SSH dan mekanisme pengadaan agar lebih transparan dan sesuai harga pasar.

 

Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan juga bagi media. Sebab, alih-alih memperkuat akuntabilitas, belanja publikasi justru bisa menjadi celah praktik yang tidak sehat bila tidak diawasi dengan ketat.***

Sumber: Liputan Desa.

Pos terkait