Global7.id – Jepara,
Pedagang di Pasar Mindahan Jepara kini merasakan dampak negatif dari sistem parkir yang diterapkan di pasar tersebut. Mereka mengeluhkan bahwa sistem parkir yang ada saat ini justru membuat pembeli enggan datang, sehingga berdampak pada penurunan omzet penjualan.
Hal ini diungkapkan sejumlah pedagang di Pasar Mindahan dan mereka mengaku resah dengan sistem parkir. Alasannya, membuat sepi dan pembeli ogah berbelanja kembali.
Salah satu pedagang, Nor Faizin mengatakan, sistem parkir tidak terstruktur dengan baik. Masuk ke toko satu bayar, lalu pindah ke kios yang lain masih ditarik juru parkir lain.
Menurutnya, sistem penarikan parkir seperti itu bikin pembeli mengeluh. Imbasnya, warga masyarakat yang biasanya berbelanja di Pasar Mindahan ogah kembali.
“Ada (pembeli) bilang begini, ‘habis dari toko sana saya bayar parkir, pindah ke sini kok ditarik lagi, aneh’. Pembeli resah, kami kesal karena bikin pasar sepi,” papar Nor Faizin, Senin (18/8/2025).
Selain Nor Faizin, peristiwa ini juga dialami oleh Nikmatul Maula. Pedagang Plastik di Pasar Mindahan ini mengaku resah karena dagangan kian anyep.
Ia menginformasikan, terdapat beberapa pembeli yang melapor peroleh pelayanan tidak menyenangkan. Sebab dipatok tarif parkir sebesar dua ribu di beberapa kios.
“Sudah tidak ada karcis, setiap pindah pakai sepeda motor juga ditarik, nominalnya harus dua ribu, tidak boleh kurang. Untuk parkir saja, kira-kira menghabiskan sampai Rp 6 ribu,” ujar Nikmatul.
Sementara itu, Kepala Pasar Mindahan, Fatah Hidayat menghaturkan terimakasih atas laporan sistem parkir di wilayah pengelolaannya.
Pihaknya mengaku, ingin merombak sistem parkir menjadi sekali masuk Pasar Mindahan langsung bayar. Tujuannya supaya membenamkan praktek parkir yang tidak sesuai SOP.
Namun, keinginannya tidak dapat terealisasi, menurut keterangannya, terdapat oknum desa yang mempermainkan sistem parkir di Pasar Mindahan.
“Retribusi parkir tidak pernah masuk dan dilaporkan ke Pasar. Benar ini (tanah) milik desa, tapi sejak tahun 2000 an pengelolaan diambil alih oleh Pemda,” kata Hidayat.
Bagi Hidayat, pengelolaan parkir pasar semestinya dikelola oleh Disperindag atau di bawahnya. Supaya pendapatan dari parkir bisa dijadikan fasilitas di lingkungan pasar.
“Misal seperti CCTV untuk menambah keamanan. Jadi retribusi jelas kembali ke pedagang dan pembeli di Pasar Mindahan, bukan oknum desa,” terang dia.
Adapun, Petinggi Desa Mindahan Lor, Agus membenarkan bahwa yang mengelola parkir adalah Pemdes. Kemudian wilayahnya terbagi dengan Desa Mindahan Kidul.
Ihwal beberapa pedagang mengeluhkan sistem parkir, ia mengaku telah menginstruksikan segenap tukang parkir untuk menarik seikhlasnya, tidak ada patokan.
“Seikhlasnya saja, karena sudah saya jelaskan ke juru parkir agar jangan menuntut hak besaran. Tokong jangan beratkan pedagang dan pembeli. Ini sudah saya sosialisasikan,” terang Agus.
Berangkat dari pengelolaan parkir sebagaimana instruksinya, selama sebulan Agus mengatakan hanya peroleh Rp 1,5 juta dari 15 juru parkir di Pasar Mindahan.
“Pendapatan ini masuk kembali ke Pemdes. Untuk patokan Rp 2 ribu ini bukan dari saya. Dugaanku itu (sistem parkir) diterapkan oleh oknum pedagang yang bekerjasama dengan juru parkir,” pungkasnya.
Sementara itu, Petinggi Desa Mindahan Kidul, Harul belum memberikan keterangan. Karena sampai berita ini dibuat tidak merespon sama sekali.
Sumber: LBJ










