Sadis! Pria di Semarang Nekat Membunuh Gadis Open BO, Gegara Merasa Tidak Puas Pelayananya

Foto, pelaku Ketika diringkus polisi

Global7.id – Semarang, 

Kejadian memilukan terjadi di semarang, gadis penyedia layanan open BO, di habisi oleh Aditya Dwi Nugraha (34), dia mengaku nekat menghabisi nyawa gadis open BO di Hotel Citra Dream karena merasa tak puas atas pelayanannya.

 

 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, tersangka awalnya memesan korban berinisial DNS (29) melalui aplikasi.

 

Sesampainya di dalam kamar, lanjutnya, tersangka dalam pengaruh minuman keras nekat mencekik korban karena tak puas dengan pelayanan korban saat berhubungan.

 

Tak hanya itu, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka juga membawa handphone, rokok elektrik dan uang milik korban.

 

“Tidak puas dengan pelayanan korban (open BO) sehingga tersangka, mencekik korban hingga meninggal dunia dan kemudian tersangka mengambil barang milik korban,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/6/2025).

 

Lebih lanjut dirinya membeberkan, korban awalnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa setelah sempat dibawa ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal usai kejadian tersebut.

 

 

Bacaan Lainnya

Kemudian, petugas medis mencurigai adanya tindak kekerasan akibat luka lebam di tubuh korban dan kondisi tubuh yang tidak wajar.

 

Mengetahui hal itu, pihak rumah sakit menghubungi pihak kepolisian.

 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Jatanras Polrestabes Semarang menangkap tersangka di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya

 

 

“Tersangka ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya pada Selasa dini hari (10/6), sekitar pukul 01.30 WIB, ,” katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita tewas di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang, yang diduga usai dianiaya di Hotel Citra Dream, Jalan Imam Bonjol No. 187, Senin(9/6/2025), pagi.

 

Korban berinisial DNS (29) merupakan warga Jakarta Timur dan berada di Semarang menginap di Hotel tersebut.

 

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Sumber:Polda Jateng

 

Pos terkait