Duh kecandun Judi Online Seorang Mantri Bank Plat Merah Ditahan Kejari Jepara, Mengelabuhi 12 Peminjam dengan Potensi Kerugian Negara sekitar Rp 858 juta

Foto, pelaku penipuan mantri Bank Merah di Jepara Ditahan Kejari

Global7.id – Jepara, 

Peristiwa penipuan terjadi lagi di Jepara kali ini oknum Bank plat Merah pelakunya hal ini mencuat setelah pelaku di tahan oleh kejari Jepara Senin 10/06/25.

 

Pelaku adalah Ade Wirya Purbaya (AWP). Ia berhasil mengelabuhi 12 peminjam dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 858 juta.

 

Uang hasil tipu muslihat pelaku,

digunakan untuk judi bola online.

Tersangka terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra).

 

Dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (BUMN) Tahun 2023-2024.

 

Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara perlunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.

 

Selanjutnya tersangka aktif memprakarsai pinjaman dimaksud, setelah uang cair.

 

Bacaan Lainnya

Tersangka tidak melakukan pemprosesan perlunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Modus kedua mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman.

 

Selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman.

 

Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan/koreksi.

 

Nasabah dengan rasa percaya terhadap terhadap tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP) memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta passwordnya untuk dilakukan koreksi.

 

Setelah buku tabungan, kartu debet dan password dikuasai Tersangka Ade Wirya Purbaya (AWP) dengan sepihak tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi Tersangka.

 

Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara.

 

“Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jepara R. A. Dhini Ardhany.

 

Tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

 

Sumber:RK

 

 

 

Pos terkait